Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dia guru besar UNS Solo yang dicopot gelar profesornya melapor ke Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

|
Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Labib Zamani
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023). Berkas dugaan korupsi itu diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan berkoordinasi dengan Rektor UNS setelah menerima laporan dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dia menerima laporan tersebut setelah dua eks petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo datang ke Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023). 

Mereka memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di UNS Solo kepada Gibran. 

Setelah menerima dokumen-dokumen itu, Gibran mengatakan dirinya akan membaca laporan dugaan kasus korupsi di UNS Solo.

Dia pun juga akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho. 

"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya," tutur Gibran.

"Coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tambahnya.

Rincian Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo mencuat.

Dugaan tersebut pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. 

Nominal yang dikorupsi di UNS Solo ditafsir mencapai Rp 57 miliar dalam rentang waktu tahun 2022 sampai 2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, Senin (17/7/2023).

Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp 34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan. 

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.

Tidak hanya sampai di situ, pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS Solo terdapat dugaan korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved