UNS Copot Gelar Profesor
Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi Menduga Karena Ia Melaporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS
Hasan Fauzi menyebut penyebab gelar profesornya dicabut diduga karena ia melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar.
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi menyebut penyebab gelar profesornya dicabut diduga karena ia melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho dituding menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.
Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot.
Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Baca juga: WMA UNS yang Gelar Profesornya Dicopot Buka Suara: Ada Hal Besar Ditutupi Terkait Korupsi Rp 57 M
Baca juga: Babak Baru Pencopotan Gelar Profesor di UNS Solo, 2 Dosen Lapor Dugaan Korupsi Capai Rp 57 Miliar
Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.
Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Pencopotan gelar disebut karena laporkan dugaan korupsi
Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).
"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.
Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.
Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.
BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK |
![]() |
---|
Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo |
![]() |
---|
Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS |
![]() |
---|
Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar |
![]() |
---|
Soal Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS, Rektor Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.