Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Tewasnya Tahanan Curanmor di Polresta Banyumas Berbuntut Panjang, Empat Polisi Ditahan

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga R

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memberikan keterangan terkait empat polisi terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (17/7/2023). 

"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," tandasnya.

Buka Hasil Autopsi

LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.

Sebab selama ini hasil autopsi korban belum diterima keluarga.

Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.

"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban," ucapnya, Senin (17/7/2023).

Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.

Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.

Ia menduga, jangan- jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.

Pembuktian itu harus bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.

Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.

Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.

Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved