Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Nurhasan Kurir 115 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Nurhasan (47) kurir sabu sebanyak 115 kilogram yang ditangkap pada Januari 2023, terancam hukuman mati.

Ancaman itu disesuaikan dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan pada Selasa (18/7/2023).

Kurir tersebut dituntut hukuman mati karena terbukti masuk dalam jaringan internasional.

Dia membawa 115 kilogram sabu masuk ke Indonesia dari 3 negara, yakni Myanmar, Laos dan Thailand.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.

Baca juga: Video Obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Sabu

Baca juga: Modus Pengedar Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kemasan Teh Tiongkok dan Kopi Amerika, Berhasil Digagalkan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Desmilita menilai perbuatan terdakwa Nurhasan telah  melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan yang sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram.

“Menuntut, agar Majelis hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Desmilita dalam sidang seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa itu, Supendi, kuasa hukum terdakwa, segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan kembali di gelar pada pekan depan.

Supendi menyebut tuntutan JPU dinilai sangat berlebihan dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Nurhasan.

Padahal perbuatan itu menurutnya baru pertama kali dilakukan.

“Jelas tuntutannya sangat berlebihan, nanti akan sampaikan keberatan apa saja dalam pledoi."

"Harapan kami klien kami tidak dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.

Setelah membacakan tuntutan, ketua Hakim Agus Rahardjo menututp sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NH ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan sebanyak 115 kilogram sabu di Palembang.

Baca juga: Marah Tak Dibelikan Sabu-sabu, Pria Pecandu Narkoba Ini Tega Memukuli Istrinya Hingga Babak Belur

Baca juga: Polresta Cilacap Ringkus 2 Orang Penjual Sabu Asal Banyumas di Kesugihan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved