Berita Narkotika
Nurhasan Kurir 115 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Nurhasan (47) kurir sabu sebanyak 115 kilogram yang ditangkap pada Januari 2023, terancam hukuman mati.
Ancaman itu disesuaikan dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Kurir tersebut dituntut hukuman mati karena terbukti masuk dalam jaringan internasional.
Dia membawa 115 kilogram sabu masuk ke Indonesia dari 3 negara, yakni Myanmar, Laos dan Thailand.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.
Baca juga: Video Obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Sabu
Baca juga: Modus Pengedar Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kemasan Teh Tiongkok dan Kopi Amerika, Berhasil Digagalkan
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Desmilita menilai perbuatan terdakwa Nurhasan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan atas tindakan Nurhasan yang sudah menyelundupkan sabu sebanyak 115 kilogram.
“Menuntut, agar Majelis hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Desmilita dalam sidang seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Menanggapi tuntutan jaksa itu, Supendi, kuasa hukum terdakwa, segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan kembali di gelar pada pekan depan.
Supendi menyebut tuntutan JPU dinilai sangat berlebihan dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Nurhasan.
Padahal perbuatan itu menurutnya baru pertama kali dilakukan.
“Jelas tuntutannya sangat berlebihan, nanti akan sampaikan keberatan apa saja dalam pledoi."
"Harapan kami klien kami tidak dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya.
Setelah membacakan tuntutan, ketua Hakim Agus Rahardjo menututp sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NH ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lantaran hendak menyelundupkan sebanyak 115 kilogram sabu di Palembang.
Baca juga: Marah Tak Dibelikan Sabu-sabu, Pria Pecandu Narkoba Ini Tega Memukuli Istrinya Hingga Babak Belur
Baca juga: Polresta Cilacap Ringkus 2 Orang Penjual Sabu Asal Banyumas di Kesugihan
tribunjateng.com
tribun jateng
Palembang
kurir sabu
Kurir Sabu Dihukum Mati
Sabu
narkoba
narkotika
Kejari Sumatera Selatan
BNNP Sumsel
Agus Rahardjo
Brigjen Pol Djoko Prihadi
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.