Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Nurhasan Kurir 115 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI sabu-sabu. 

Penangkapan terdakwa berlangsung di Jalan Kolonel Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/1/2023).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ratusan kilogram sabu diproduksi oleh tiga negara Asia yakni Myanmar, Laos, dan Thailand untuk diedarkan di Indonesia.

“Dilihat dari bentuk kemasannya."

"Seluruh narkoba ini berasal dari negara Myanmar, Laos dan Thailand."

"Memang di tiga negara Asia ini, tempat itu menjadi lokasi terbaik untuk memproduksi narkoba dalam jumlah banyak, karena sulit dijangkau,” kata Brigjen Pol Djoko.

Brigjen Pol Djoko menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh Nurhasan melalui bandar yang kemudian dikirim dari Aceh dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.

Lalu, mobil tersebut dikemudikan oleh jaringan mereka dengan melintasi Pekanbaru, Dumai hingga sampai ke Palembang. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kurir 115 Kilogram Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Catatan Kecelakaan KA Hari Ini: Selain Semarang Terjadi Juga di Lampung, Sama-sama Akibat Truk Mogok

Baca juga: Begini Nasib Masinis KA Brantas Pasca Hantam Tronton di Madukoro Semarang, Lokomotif Sempat Terbakar

Baca juga: KA Brantas Vs Truk Tronton di Madukoro Semarang, KAI: 9 Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Baca juga: Gibran Lantik 60 Pejabat Struktural Pemkot Surakarta, Ini Pesannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved