Berita Narkotika
Nurhasan Kurir 115 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Nurhasan (47), terdakwa kurir sabu sebanyak 115 kilogram.
Penangkapan terdakwa berlangsung di Jalan Kolonel Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/1/2023).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ratusan kilogram sabu diproduksi oleh tiga negara Asia yakni Myanmar, Laos, dan Thailand untuk diedarkan di Indonesia.
“Dilihat dari bentuk kemasannya."
"Seluruh narkoba ini berasal dari negara Myanmar, Laos dan Thailand."
"Memang di tiga negara Asia ini, tempat itu menjadi lokasi terbaik untuk memproduksi narkoba dalam jumlah banyak, karena sulit dijangkau,” kata Brigjen Pol Djoko.
Brigjen Pol Djoko menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh Nurhasan melalui bandar yang kemudian dikirim dari Aceh dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.
Lalu, mobil tersebut dikemudikan oleh jaringan mereka dengan melintasi Pekanbaru, Dumai hingga sampai ke Palembang. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kurir 115 Kilogram Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Catatan Kecelakaan KA Hari Ini: Selain Semarang Terjadi Juga di Lampung, Sama-sama Akibat Truk Mogok
Baca juga: Begini Nasib Masinis KA Brantas Pasca Hantam Tronton di Madukoro Semarang, Lokomotif Sempat Terbakar
Baca juga: KA Brantas Vs Truk Tronton di Madukoro Semarang, KAI: 9 Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan
Baca juga: Gibran Lantik 60 Pejabat Struktural Pemkot Surakarta, Ini Pesannya
tribunjateng.com
tribun jateng
Palembang
kurir sabu
Kurir Sabu Dihukum Mati
Sabu
narkoba
narkotika
Kejari Sumatera Selatan
BNNP Sumsel
Agus Rahardjo
Brigjen Pol Djoko Prihadi
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.