Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Kereta Api di Semarang

KNKT Turun Tangan Selidiki Kasus Kecelakaan Kereta Api Vs Trailer di Palang Pintu Madukoro Semarang

KNKT ikut menyelidiki kasus kecelakaan kereta api Brantas dengan truk trailer jenis Lowbed di palang pintu Madukoro Raya, Krobokan, Semarang

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies

"Kan groud clearance-nya rendah ga boleh melalui jalan tinggi. Soal rambu biar nanti tinggal lihat kebijakan pemerintah provinsi atau kota Semarang," bebernya.

Ia mengatakan, terkait elevasi jalan di titik perlintasan sebidang sebenarnya ada aturannya.

Di antaranya, perpotongan jalan tidak boleh kurang dari 90 derajat artinya harus tegak lurus sudutnya.

Tak boleh berhimpit dengan perempatan atau interksesksion lainnya.

Perbedaan tinggi jalan dan rel juga tak boleh signifikan.

"Sebenarnya tidak boleh ada lengkungan jalan karena akan mempengaruhi pandangan. Sebenarnya ada banyak prasyarat lainnya. Nanti itu menjadi bagian dari audit hasil investasi ini," ungkapnya.

Selepas investigasi di lapangan kasus kecelakaan kereta api Semarang ini , Ahmad Wildan menyebutkan, bakal memberikan rekomendasi terhadap pihak terkait.

Harapannya, hasil rekomendasi bisa menjadi bahan evaluasi titik perlintasan sebidang.

"Nanti untuk bahan evaluasi pemerintah harus ngapain di titik perlintasan sebidang," katanya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved