Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Driver Taksi Online

Tujuan Awal Bukan Membunuh, Ini Alasan Hendri Campuri Potas di Minuman Driver Taksi Online

Maksud awal pelaku mencampuri racun ikan (potas) demi membuat korban tidak sadarkan diri, untuk kemudian mobil dibawa kabur.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI korban pembunuhan. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan driver taksi online hingga saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian di Polresta Bandung.

Pelaku utama dalam kasus yang melenyapkan nyawa Egy warga Karanganyar itu pun telah ditangkap.

Bahkan, dari pengakuan Hendri (tersangka), dirinya tidak ada niatan untuk membunuh.

Hal serupa juga pernah dilakukannya, namun tidak sampai nyawa korban tiada.

Maksud awal dirinya mencampuri racun ikan pun demi membuat korban tidak sadarkan diri, untuk kemudian mobil dibawa kabur.

Namun faktanya hal itu meleset dari rencana awal, korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: FAKTA Lain Pembunuhan Egy Driver Taksi Online Asal Karanganyar, Pelaku: Saya Tak Berniat Membunuh

Polisi menangkap pembunuh Egy Yoga Perdani (28), seorang sopir taksi online dan offline asal Kabupaten Karanganyar.

Egy ditemukan tewas di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/7/2023). 

Pembunuhan dilakukan Hendri Afan Ardianto (37) dan dia ditangkap pada Senin (17/7/2023).

Polresta Bandung juga menangkap Budi Utomo (24), yang melakukan tukar tambah kendaraannya dengan kendaraan hasil kejahatan Hendri.

Hendri mengaku pesan kepada korban untuk mengantarkannya ke Semarang pada Selasa (11/7/2023) untuk keberangkatan Rabu (12/7/2023) sore.

"Saya memutuskan bahwa dia adalah korban saya, ya semalam itu, sebelum berangkat."

"Saya tahu dia menyewakan mobil."

"Jadi saya pesen mobil ke dia untuk saya jual mobilnya," kata Hendri seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Pelaku Sudah Ditangkap di Garut, Begini Kata Keluarga Driver Taksi Online Asal Karanganyar

Terkait pemberian potas, Hendri mengaku saat di jalan karena sempat berhenti untuk membeli kopi.

"Karena yang terdekat itu (beli potas), soalnya kalau mau beli racun tikus, itu tidak sempat karena tidak ada warung di dekat situ," kata Hendri.

Ketika ditanya dari mana tahu potas bisa mengakibatkan meninggal dunia, Hendri, sebenarnya tak kepikiran sampai menghabisi nyawa korban.

"Awalnya juga saya mau carikan Puskesmas dekat situ, tapi tidak ada."

"Saya juga sempat tanya ke warung rokok terdekat, itu ada katanya Puskesmas, soalnya waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya," kata dia.

Tujuannya dipotas supaya korban tak sadarkan diri saja. 

"Nanti kalau sudah (tak sadar) rencananya korban saya antar ke Puskesmas, baru mobilnya saya ambil," tuturnya.

Hendri mengaku, pernah menguasai mobil orang lain pada tiga tahun lalu.

Baca juga: Wajah Pria Ini Viral Setelah Bawa Kabur HP Driver Taksi Online, Modus Pinjam untuk Telefon Teman

"Sekali waktu itu, dua kali sama sekarang," katanya.

Dulu dalam melakukan aksinya dia memberi obat penenang kepada korbannya, lalu mengantarkannya ke Puskesmas, dan mobilnya diambilnya.

"Waktu itu mobilnya digadaikan dan sudah diambil kembali," katanya.

Jadi Hendri tak berurusan dengan hukum.

"Nggak (berurusan dengan hukum) karena saya kembalikan mobilnya," ucapnya.

Berbeda dengan sekarang, kini kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Hendri bakal dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul Pembunuh Sopir Taksi asal Karanganyar Ungkap Alasan Meracun Korban dengan Potas

Baca juga: TPA Randukuning Kian Overload, Pj Bupati Batang Berharap TPST Sangubanyu Mulai Digarap 2024 

Baca juga: Proses Pembentukan BNNK Blora Mandek di Kemenpan-RB

Baca juga: Pelaku Usaha Di Semarang Tak Lapor Peningkatan Investasi Bisa Dipenalti

Baca juga: Dapat PR dari Pemkab Blora, Baznas Bakal Bedah 60 Rumah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved