Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kota Semarang Ada 350 Perlintasan Sebidang, KAI: Sebagian Sudah Ditutup Karena Tidak Resmi

PT KAI khawatir perlintasan tidak resmi yang dibuat oleh warga bakal terus membesar dan membahayakan keselamatan.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi PT KAI Daop 4 Semarang
ILUSTRASI PT KAI Daop IV Semarang perbaiki perlintasan sebidang di Jalan Ronggowarsito Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang mendata, total ada sekira 350 perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang.

Dari ratusan perlintasan sebidang tersebut, sebagian oleh pihak KAI pun telah menutupnya karena tidak resmi.

Tidak resmi yang dimaksud adalah perlintasan sebidang yang dibuat sendiri oleh warga tanpa sebelumnya mengajukan izin.

Jika resmi, perlintasan tersebut sudah diajukan dan teregistrasi di PM 94.

Baca juga: Video Kerugian Kecelakaan Kereta di Semarang KA Brantas Vs Truk Dihitung PT KAI

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Ajak Anak-anak Tunagrahita Naik Kereta Api di Hari Anak Nasional

Ya, terdapat sekira 350 perlintasan sebidang di Kota Semarang.

Dari jumlah itu sebagian tidak resmi, sehingga tidak dilengkapi rambu-rambu informasi.

Hal itu diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

“Kalau total semuanya yang termasuk resmi dan tidak resmi sekira 350."

"Ada beberapa bakal perlintasan yang dibuat para warga itu sudah kami tutup juga."

"Sudah puluhan ditutup untuk mengantisipasi menjadi perlintasan yang lebih besar dan liar,” ungkap Ixfan.

Dia menjelaskan, perlintasan yang tidak resmi berarti perusahaan belum mendaftarkan lintasan ke PM 94.

Nggak resmi itu pihak warga atau desa itu membuat perlintasan sendiri, tidak masuk dalam PM 94."

"Yang resmi itu masuk PM 94 ada registrasinya,” katanya.

Dia khawatir perlintasan tidak resmi yang dibuat oleh warga bakal terus membesar dan membahayakan keselamatan.

Saat ditanya apakah perlintasan resmi dijaga oleh petugas di semua titik atau tidak, dia menyebutkan hal tersebut bukanlah ukurannya. 

Baca juga: KAI Luruskan Kabar Masinis KA Brantas Saat Kecelakaan di Madukoro Semarang: Tidak Terjun ke Sungai

Baca juga: KAI Ungkap Kerugian Akibat Tabrakan Kereta Brantas Vs Tronton di Madukoro Semarang  

“Bisa dijaga bisa tidak."

"Yang resmi itu bukan berarti dijaga, tapi di situ dilengkapi rambu-rambu, informasi,” katanya.

Terkait kerugian yang dialami KAI akibat kecelakaan KA Brantas dengan truk, pihaknya masih menghitung.

“Ini masih diakumulasi dengan unit hukum dari unit operasi ada kelambatan, secara e-matrial kemudian dari sarana ada kerusakan otomotif dan gerbong atau kereta."

"Kemudian dari pihak jalanan rel ada kerusakan jalur dan ada kerusakan jembatan,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, terjadi insiden truk tronton tertabrak KA Brantas yang melintas di perlintasan palang pintu Madukoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam.

Tabrakan ini memicu ledakan api sangat besar.

Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Hanya saja, seorang penumpang KA Brantas harus dirawat di rumah sakit seusai mengalami luka karena panik meloncat dari kereta. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Ada 350-an Perlintasan Kereta Api Sebidang di Semarang, Sebagian Tak Berizin dan Tanpa Rambu

Baca juga: Cerita Karna Brata Lesmana Nyaleg DPR RI, Sosok Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul

Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka

Baca juga: Badai Masalah Persib Bandung, Nick Kuipers: Momentum Kebangkitan Saat Lawan PSM Makassar

Baca juga: Namanya Tidak Masuk Komite PSSI 2023-2027, Ini Penjelasan Zainudin Amali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved