Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengeroyokan Berujung Maut di Semarang

Ini Kronologi Persoalan Status WhatsApp Berujung Kematian Eko di Semarang: 13 Orang Habisi Korban

Kombes Pol Irwan Anwar pun meminta kepada pelaku pengeroyokan yang berstatus buronan untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
7 tersangka dihadirkan dalam gelar kasus pengeroyokan berujung kematian seorang korban di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). 

"Eko nantang terus, jangan cari Ayuf ayo berkelahi saja dengan saya."

"Tantangan itu ditunjukan ke Achong," beber tersangka Andrew.

Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan

Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.

"Kalau saya pukul pakai paving sekali di bagian punggung."

"Saya juga tidak tahu kalau Achong bawa pisau," terang pemuda yang bekerja sebagai bang titil itu.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Ungaran Semarang, Ini Identitas Korban Meninggal

Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.

Peran mereka beragam mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.

14 luka tusukan yang dialami korban semuanya dilakukan tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.

Sedangkan tersangka yang menggunakan paving, Andrew dan Saiq Fazal.

"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.  

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

Baca juga: Tak Niat Membunuh, Pelaku Pejamkan Mata Saat Menghabisi Nyawa Sopir Taksi Online Karena Melawan

Baca juga: Pandemi Mereda, STB Catat Semester I 2023 Ada 1 Juta Orang Indonesia Berwisata ke Singapura

Baca juga: Kronologi RS Pria Purwokerto Akhiri Hidup Sambil Live Instagram

Baca juga: Kecewa Konten Lina Mukherjee Makan Kulit Babi Baca Bismillah, Ternyata Bikin Anak Minta Dibelikan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved