Pembunuhan Driver Taksi Online
Baghastian Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan driver taksi online dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Sekaligus Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup. (*)
Baca juga: Sosok Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK Disebut Seorang Perwira TNI AU
Baca juga: Viral Nasib Terkini Sosok Biduan Era 90-an Jadi ODGJ, Anak Neneng Savitrie Sebut Terkena Ilmu Hitam
Baca juga: Ini Penyebab Kekacauan Pelaksanaan Haji 2023 di Arab Saudi: Abdul Wachid: Kemenag Harus Berani
Baca juga: DPRD Jateng Uji Publik Perda Hari Jadi Jawa Tengah, Muhammad Saleh: Semakin Cepat Semakin Baik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Motif-pembunuhan-driver-taksi-online-di-Semarang.jpg)