Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Driver Taksi Online

Baghastian Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan driver taksi online dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). 

Tersangka ditangkap dalam pelariannya menuju ke rumahnya di Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Tersangka mengatakan, stres dengan tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga sebab ayahnya baru 2 bulan ini ditangkap polisi.

Ayahnya tersandung kasus ganjal ATM di Yogyakarta sehingga otomatis biaya hidup keluarganya menjadi tanggung jawabnya.

Pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan jaringan internet di Kota Semarang tak mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Ayah ketangkap polisi kasus ganjal ATM di Yogyakarta."

"Terus Ibu minta biaya untuk tambah-tambah adik kuliah."

"Saya sudah kepepet, pikiran butuh banget, maka nekat nodong tapi korban malah gitu, saya menyesal sekali," terangnya.

Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). (Iwan Arifianto)

Baca juga: Disdag Kota Semarang: Lapak Pedagang di SCJ Lantai 3 Sudah Dibagi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat tersangka memesan taksi online dari depan Java Mall ke arah Mugassari.

Setiba di lokasi, korban ditusuk sebanyak 4 kali. 

"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Dari kasus tersebut, pihaknya meminta para pekerja sopir online dan sejenisnya hendaknya meningkatkan keamanan dengan memasang GPS di mobil.

Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang. 

"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved