Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Tujuh Bidang Tanah Tersangka Korupsi Benny di Solo Disita Kejaksaaan, Undang: Akan Dilelang

Sebanyak tujuh bidang tanah dengan total luasan 43.216 m² milik tersangka kasus korupsi Benny Tjokrosaputro di Kota Solo disita Kejari Jakpus

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak tujuh bidang tanah dengan total luasan 43.216 m⊃2; milik tersangka kasus korupsi Benny Tjokrosaputro di Kota Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Penyitaan ini imbas putuskan oleh hakim yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Jakpus (26/10/2021). Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (27/07).

Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup.

Selain itu Benny harus membayar denda sebesar Rp 6.078.500.000.000.  Adanya vonis tersebut, otomatis Benny berhutang dengan negara sebesar uang yang dimaksud.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Undang Mugopal mengatakan, salah satu cara untuk menutup hutang tersebut yakni melakukan pelacakan aset milik Benny.

"Kebetulan yang di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, pemetaan ada aset milik Benny Tjokro. Selain itu juga ada di Kabupaten Sukoharjo Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," jelas Undang di Kantor Kejari Solo, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Inilah Daftar Aset Benny Tjokrosaputro Yang Disita Kejagung di Sukoharjo dan Solo

Baca juga: Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Negeri Jakpus Terkait Kasus Korupsi Benny Joko Saputro

Baca juga: Benny Santoso sang Tempeman, Superhero Gastrodiplomasi Indonesia

Ia memerinci, di Solo dan Sukoharjo total ada 42 bidang.

Tujuh bidang tanah di Solo dengan total luasan 43.216 m⊃2; dan 35 bidang tanah di Sukoharjo dengan total luas 83.300 m⊃2;.

Undang melanjutkan dalam tahapan selanjutnya PPA Kejaksaan Agung akan dilakukan pelelangan. Berapa pun hasil lelang akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang.

"Kalau belum sampai Rp 6 triliun untuk Benny Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya," imbuh Undang.

Undang menambahkan, selain melakukan eksekusi, pihaknya juga melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung untuk segera diproses agar bisa masuk ke pelelangan.

Selain itu, pihaknya juga menitipkan sejumlah bidang tanah tersebut ke pejabat pemerintah terkait agar tidak diperjualbelikan.

"Tadi juga itu proses melakukan ekseskusi kemudian diserahkan untuk diproses sesegera mungkin agar bisa masuk di pelelangan. Kemudian juga kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini. Supaya jangan beralih haknya," pungkasnya.

Kepala Kejari Solo, DB Susanto menambahkan untuk di Solo yang dilakukan penyitaan hanyalah tanah dan bangunan bagian luar Benteng Vastenburg.

Untuk bagian dalam Benteng Vastenburg, Susanto mengatakan tidak masuk bagian dari penyitaan Kejari Pusat Jakarta. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved