Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

3.500 Keluarga Masuk Daftar Penerima BLT DBHCHT, Dinsos Karanganyar: Alokasi Anggaran Rp 4 Miliar

Anggaran BLT dari DBHCHT Rp 4 miliar di Kabupaten Karanganyar disalurkan kepada sekira 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos Kabupaten Karanganyar, Gunarto. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar melalui Dinas Sosial mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai sekira Rp 4 miliar.

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos Kabupaten Karanganyar, Gunarto menyampaikan, secara keseluruhan alokasi BLT DBHCHT tahun ini sekira Rp 4 miliar.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,5 miliar.

"Tiap KPM menerima BLT sebesar Rp 1,2 juta."

"Penyaluran dilakukan dua termin," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: 2 Kades di Karanganyar Kembali Ajukan Pengunduran Diri, Alasannya Karena Nyaleg

Baca juga: Buntut Video Sambutan Kepala Disparpora Karanganyar, Patut Diduga Ada Pelanggaran Netralitas ASN

Dia menuturkan, anggaran BLT dari DBHCHT Rp 4 miliar nantinya disalurkan kepada sekira 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima bantuan tersebut terdiri dari buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan masyarakat lain yang ditentukan oleh pemerintah. 

Gunarto menerangkan, jumlah penerima manfaat BLT dari DBHCHT pada tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut dikarenakan adanya perluasan lahan tembakau di wilayah Kabupaten Karanganyar seperti di Kecamatan Jenawi dan Kerjo.

"Saat ini masih dalam proses untuk penyaluran bansos."

"Diperkirakan penyaluran Juli-Agustus 2023 untuk petani tembakau."

"Kalau penyaluran kepada buruh pabrik tembakau sudah dilakukan," terangnya.

Dia menjelaskan, petani tembakau yang menerima bantuan merupakan petani yang memiliki lahan maksimal 1 hekatre.

Sedangkan pekerja pabrik tembakau yang menerima bantuan merupakan para karyawan yang bukan dari tenaga administrasi. (*)

Baca juga: Muslam Pedagang Bambu Umbul-umbul di Blora Mulai Kebanjiran Pesanan, Sehari Bisa Laku 40 Batang

Baca juga: Ini 3 Nama Usulan DPRD untuk Jabat Pj Bupati Pati 2023-2024

Baca juga: Bongkar Urusan Ranjang Dewi Perssik, Saipul Jamil Ngaku Dengkul Sampai Gemetar dan Main di Studio

Baca juga: Misteri 8 Penambang Emas di Banyumas 3 Hari Terjebak, Meninggal atau Bertahan Hidup?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved