Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Bujuk Rayu Pria Tak Beri Uang Saku Anak Tiri Supaya Mau Disetubuhi, Ngaku Lama Tak Dijatah Istri

Seorang ayah di Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak tiri.

Ist. Polres Purbalingga.
PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga tersangka yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah di Purbalingga ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak tiri.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka yang diamankan yaitu PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga

Tersangka ditangkap pada Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Modus Baru Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pura-pura Foto Bugil Tersebar Buat Ancam Korbannya

Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berumur 13 tahun.

"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. 

Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ujar Wakapolres, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara. 

Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku

Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," katanya.

Pengungkapan kasus bermula, Rabu (14/6/2023) saat kakak korban datang ke rumah. 

Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya. 

Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. 

Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. 

Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. 

Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. 

Baca juga: Sosok Ipda MKS, Polisi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG 15 Tahun, Korban Awalnya Minta Bantuan

Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved