Liputan Khusus
Beda Agama tapi Tetap Mau Nikah? Hukum Penundukan Diri Jadi Solusi
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Hasannudin memberikan solusi bagi yang kekeh melangsungkan pernikahan beda agama
Dia saat ini sedang bingung karena menjalin hubungan asmara dengan Raja (20) warga Bali. Kedua mahasiswa ini sudah dua tahun pacaran.
Perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Kini keduanya menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).
Hubungan beda agama tersebut telah diketahui oleh orang tua masing-masing.
Selama LDR, Bunga dengan Raja telah bertemu selama 4 kali. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Bali dan Karanganyar.
Menurutnya, menjalin hubungan beda agama selama 2 tahun ini ada nilai positif yang diperolehnya, di antaranya soal toleransi.
Bunga menjadi mengerti agama Hindu. Begitu juga Raja yang mulai memahami Islam.
"Orang tua sama-sama tahu kalau beda agama. Kalau orang tua sih mendukung tapi bilang, kok nggak cari yang satu keyakinan saja. Kalau bisa cari yang satu keyakinan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Meski ada pertentangan dari orang tua, terang Bunga, sementara ini tetap berkomitmen untuk menjalin hubungan asmara meski beda agama.
Dia berpegang kalau semua agama itu mengajarkan tentang kebaikan.
Di samping itu adanya surat edaran terbaru dari Mahkamah Agung (MA) sempat membuat Bunga bingung terhadap masa depan hubungannya.
"Sempat bingung, karena selama menjalin hubungan, soal itu (beda agama) tetap jadi yang mengganjal. Sementara ini tetap mengalir dulu," terangnya.
Humas PN Kelas IB Karanganyar, Al Fadjri mengatakan, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan berlaku untuk seluruh Pengadilan Negeri.
Lanjutnya, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi hakim agar memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan perncatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan.
"Berdasarkan data dari awal tahun 2023 hingga Juli ini, belum ada yang mengajukan permohonan pencatatan perkawinnan berbeda agama dan kepercayaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Karanganyar," tuturnya.
Dia menjelaskan, apabila nantinya ada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pencatatan perkawinnan berbeda agama tentu akan diberi pemahaman sesuai dengan surat edaran terbaru tersebut.
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.