Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Beda Agama tapi Tetap Mau Nikah? Hukum Penundukan Diri Jadi Solusi

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Hasannudin memberikan solusi bagi yang kekeh melangsungkan pernikahan beda agama

Editor: muslimah
via Kompas.com
Ilustrasi pengantin 

Keputusan MA tersebut, menyudahi kontroversi nikah beda agama dari berbagai daerah.

Ketua PW Muhammadiyah Jateng, Tafsir mengatakan langkah yang diambil MA sudah tepat.

Menurutnya, pernikahan beda agama menjadi dilematis yang harus segera diselesaikan.

"Apapun keputusan pemerintah pasti kontroversi. Jadi itu soal pilihan dan keberanian. Pemerintah mengambil langkah itu untuk melarang," katanya, Rabu (26/7/2023). Ia menambahkan, nikah beda agama bisa menimbulkan konversi agama.

Konversi agama adalah pernyataan seseorang yang pindah dari agama yang lama, untuk masuk atau pindah ke agama yang baru. Konversi agama akan membuat perubahan sikap individu dalam masalah-masalah keagamaan yang ada dalam agamanya.

"Nikah beda agama ini merupakan salah satu keputusan dilema yang harus diambil. Di satu sisi bisa mengkhawatirkan terjadinya konversi agama. Tapi realita sosialnya banyak orang mengalami hal itu," terangnya.

Jika tak segera diteken, ia khawatir banyak pihak menyelenggarakan nikah beda agama dengan dalih moderasi beragama. Padahal, definisi moderasi beragama tak bisa digunakan untuk menilai persoalan itu.

"Moderasi itu terbuka dan toleran. Tetapi tidak berarti kemudian kehilangan identitas," tegasnya. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved