Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Beda Agama tapi Tetap Mau Nikah? Hukum Penundukan Diri Jadi Solusi

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Hasannudin memberikan solusi bagi yang kekeh melangsungkan pernikahan beda agama

Editor: muslimah
via Kompas.com
Ilustrasi pengantin 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama mendapat respon positif dari berbagai kalangan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah mengimbau warga taat aturan pernikahan. Baik secara negara maupun agama.

Kakanwil Kemenag Jateng, Mustain Ahmad merespon aturan nikah beda agama dari Mahkamah Agung.

Pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang yang harus dipatuhi.

"Maka Undang-Undang kita sudah menentukan, no 1 tahun 1974 bahwa pernikahan sah bila dilaksanakan menurut ajaran agama," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Tujuh Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas

Baca juga: Pemuda di Jakarta Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Modal Tutorial Video di YouTube

Menurutnya, pernikahan tak sekedar urusan antar manusia. Melainkan berkaitan erat dengan hukum dan agama.

"Ternyata memang semua agama kita mengatakan menikah itu harus seagama. Maka sebaiknya kita taat peraturan Undang-undang sekaligus taat aturan agama masing-masing," jelasnya.

Mustain menambahkan, aturan nikah beda agama dibuat untuk menciptakan keharmonisan dalam beragama dan bernegara.

Menurut dia, apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung harus dihormati sebagai keputusan pengadilan.

"Kita di sini bukan bicara sah tidak sah, kita bicara tentang bagaimana hidup bernegara dan berhukum sekaligus hidup beragama. Ayo kita taati Undang-undang, dalam hal ini UU perkawinan. Dan ayo kita taati aturan agama kita masing-masing," harapnya.

Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Jateng, Zaenal Fatah mengatakan, pernikahan beda agama tidak diatur dalam undang undang perkawinan Indonesia.

Jika terjadi perbedaan keyakinan antar dia orang yang hendak menikah, maka satu di antaranya harus tunduk pada satu keyakinan yang sama.

"Bagi yang beragama Islam dicatat di Kantor Urusan Agama, sedangkan bagi non-muslim dicatat oleh Kantor Catatan Sipil," katanya, Rabu (26/7/2023).

Sementara Bertahan

Tribunjateng.com menemui seorang perempuan, sebut saja Bunga (21) warga Kabupaten Karanganyar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved