Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Beda Agama tapi Tetap Mau Nikah? Hukum Penundukan Diri Jadi Solusi

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Hasannudin memberikan solusi bagi yang kekeh melangsungkan pernikahan beda agama

Editor: muslimah
via Kompas.com
Ilustrasi pengantin 

Penundukan Diri

Calon pasangan yang beda agama tak perlu berkecil hati. Tetap ada solusi.

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Hasannudin memberikan solusi bagi yang kekeh melangsungkan pernikahan beda agama.

Ia mengatakan, pasangan nikah beda agama bisa menggunakan hukum penundukan diri.

Penundukan diri adalah asas yang diberlakukan kepada orang-orang atau badan hukum yang menundukkan diri pada sistem hukum Islam atau sistem hukum tertentu.

Syaratnya, satu di antara calon pasangan harus mengikuti agama pasangannya.

"Solusinya bisa dengan ada penundukan diri hukum. Bisa penundukan diri sepenuhnya atau sebagian. Kalau ingin nikah beda agama menundukkan diri sebagian, artinya kalau di KUA ya harus baca syahadat, atau sebaliknya. Nanti setelah itu proses pribadi masing-masing," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).

Secara aturan, perkawinan beda agama adalah hal yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Pasal 2 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebut, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Menurut Hasan, hukum perkawinan yang dibolehkan selain perkawinan pada umumnya adalah perkawinan campuran.

Aturan perkawinan campuran telah termaktub di pasal 57 UU Nomor 1 tahun 1974, yakni perkawinan dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

"Hal itu dilakukan untuk menghindari timbulnya keburukan atau kerugian yang lebih besar. Pun begitu dengan kebaikan atau keuntungan yang diperoleh," terangnya.

Pihaknya juga belum menemukan kasus pengajuan dispensasi nikah yang dilatarbelakangi perbedaan agama. "Di Jateng kita belum menemukan," ujarnya.

Meski begitu, ia memprakirakan bahwa fenomena nikah beda agama di Jateng ibarat gunung es. "Mungkin ya mungkin, di Jateng ini seperti gunung es, yang muncul yang di pengadilan. Kalau yang tidak di pengadilan kita tidak tahu, karena di negara kita kan mengakui berbagai macam agama," jelasnya.

Langkah Tepat

Mahkamah Agung resmi melarang hakim mengizinkan nikah beda agama, sebagaimana SEMA No Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved