Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sengketa Tanah di Tlogoayu Pati, PH Penggugat: Kades Sebelum Darsono Tidak Lakukan Tindak Pidana

Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, angkat bicara mengenai aksi warga yang menuntut Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, dibebaskan

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, angkat bicara mengenai aksi warga yang menuntut Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, dibebaskan dari tahanan.

Untuk diketahui, Kepala Desa Tlogoayu ditahan di Polda Jateng atas kasus pemalsuan dokumen tukar guling tanah.

Darsono sebagai Kades bersengketa dengan Sunarti sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

Sunarti melaporkan Darsono dengan tuduhan melakukan rekayasa sehingga tanah miliknya ditukargulingkan menjadi tanah bondo deso (kepemilikan desa).

Menyikapi penahanan Darsono, sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023) lalu.

Mereka juga melakukan aksi lanjutan dengan menyegel paksa Kantor Desa Tlogoayu, Jumat (28/7/2023). 

Warga menuntut Darsono dibebaskan. Mereka juga mempertanyakan mengapa Darsono dilaporkan, padahal kasus sengketa ini sudah berlangsung sejak 1980-an.

"Saya heran karena kasus ini sudah sejak lama, tapi kades sebelumnya tidak dipermasalahkan. Saya bertanya-tanya, ada apa dengan Pak Darsono? Kenapa beliau ditangkap? Saya harap bisa dibebaskan karena tidak bersalah," ungkap Trisnawati, seorang warga.

Dihubungi via sambungan telepon, Jumat (28/7/2023) malam, Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, mengaku tak habis pikir dengan aksi warga.

"Nggak tahu itu tujuannya apa. Mungkin mau menggoyang-goyang proses hukum. Tapi ini kan proses hukum tetap berjalan. Kades sudah ditahan di Polda Jateng sejak Kamis 20 Juli kemarin," ujar dia.

Sulistiawan menanggapi pertanyaan mengapa Kades sebelum Darsono tidak dilaporkan meski sengketa lahan sudah bergulir sejak sebelum dia menjabat.

"Karena Kades sebelumnya tidak melakukan tindak pidana. Yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen adalah Pak Darsono pada saat dia menjabat," ujar dia.

Menurut Sulistiawan, Darsono membuat dokumen palsu terkait tukar guling tanah untuk ditetapkan di Peraturan Desa (Perdes) Tlogoayu 2020.

"Pak Darsono menyatakan tanah itu bondo deso dengan dia mengajukan Perdes tadi. Dibuatlah dokumen-dokumen palsu terkait tukar guling. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik Polda," tegas dia.

Sulistiawan yakin, penyidik Polda punya alat bukti yang kuat terkait pemalsuan dokumen itu. Terlebih, penanganan kasus ini tidak sebentar. Sudah melalui proses penyidikan yang panjang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved