Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sengketa Tanah di Tlogoayu Pati, PH Penggugat: Kades Sebelum Darsono Tidak Lakukan Tindak Pidana

Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, angkat bicara mengenai aksi warga yang menuntut Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, dibebaskan

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, angkat bicara mengenai aksi warga yang menuntut Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, dibebaskan dari tahanan.

Untuk diketahui, Kepala Desa Tlogoayu ditahan di Polda Jateng atas kasus pemalsuan dokumen tukar guling tanah.

Darsono sebagai Kades bersengketa dengan Sunarti sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

Sunarti melaporkan Darsono dengan tuduhan melakukan rekayasa sehingga tanah miliknya ditukargulingkan menjadi tanah bondo deso (kepemilikan desa).

Menyikapi penahanan Darsono, sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023) lalu.

Mereka juga melakukan aksi lanjutan dengan menyegel paksa Kantor Desa Tlogoayu, Jumat (28/7/2023). 

Warga menuntut Darsono dibebaskan. Mereka juga mempertanyakan mengapa Darsono dilaporkan, padahal kasus sengketa ini sudah berlangsung sejak 1980-an.

"Saya heran karena kasus ini sudah sejak lama, tapi kades sebelumnya tidak dipermasalahkan. Saya bertanya-tanya, ada apa dengan Pak Darsono? Kenapa beliau ditangkap? Saya harap bisa dibebaskan karena tidak bersalah," ungkap Trisnawati, seorang warga.

Dihubungi via sambungan telepon, Jumat (28/7/2023) malam, Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan, mengaku tak habis pikir dengan aksi warga.

"Nggak tahu itu tujuannya apa. Mungkin mau menggoyang-goyang proses hukum. Tapi ini kan proses hukum tetap berjalan. Kades sudah ditahan di Polda Jateng sejak Kamis 20 Juli kemarin," ujar dia.

Sulistiawan menanggapi pertanyaan mengapa Kades sebelum Darsono tidak dilaporkan meski sengketa lahan sudah bergulir sejak sebelum dia menjabat.

"Karena Kades sebelumnya tidak melakukan tindak pidana. Yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen adalah Pak Darsono pada saat dia menjabat," ujar dia.

Menurut Sulistiawan, Darsono membuat dokumen palsu terkait tukar guling tanah untuk ditetapkan di Peraturan Desa (Perdes) Tlogoayu 2020.

"Pak Darsono menyatakan tanah itu bondo deso dengan dia mengajukan Perdes tadi. Dibuatlah dokumen-dokumen palsu terkait tukar guling. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik Polda," tegas dia.

Sulistiawan yakin, penyidik Polda punya alat bukti yang kuat terkait pemalsuan dokumen itu. Terlebih, penanganan kasus ini tidak sebentar. Sudah melalui proses penyidikan yang panjang.

Pihak Sunarti sendiri melaporkan Darsono dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Sebenarnya tukar guling itu tidak pernah ada. Kalau tukar guling kan maknanya ada tanah beserta surat saling tukar dan balik nama satu sama lain," kata dia.

Sulistiawan menjelaskan, untuk mengesahkan proses tukar guling tanah, tidak cukup jika hanya dengan persetujuan warga.

"Kalau tukar guling, bisa ditanyakan ke ahlinya, bukan hanya melibatkan warga. Ada proses panjang melibatkan bupati atau sekda, bahkan kementerian kalau tahapnya lebih tinggi," jelas dia.

Sulistiawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada penyidik Polda atas kinerja mereka mengungkap kasus ini.

Penjelasan Kades Tlogoayu 

Dihubungi September 2022 lalu, Kepala Desa Tlogoayu Darsono mengatakan, sejak sebelum dirinya lahir, tanah yang kini diklaim Sunarti sudah menjadi bagian dari lapangan desa.

“Kronologi bagaimana saya tidak tahu. Karena saya baru menjabat sejak 2015, kemudian lanjut periode kedua ini. Tiba-tiba tanahnya diminta, ternyata sebagian punya dia katanya,” ujar dia via sambungan telepon pada TribunJateng.com, Jumat (2/9/2022).

Darsono mengatakan, oleh pihak Sunarti, dirinya sudah pernah digugat ke Pengadilan Negeri Pati pada 2016 lalu. Gugatan tersebut dilanjutkan sampai tahap banding dan kasasi. Semuanya berakhir dengan putusan NO, artinya gugatan tidak dapat diterima.

“2016 digugat di PN Pati, putusan NO, artinya gugatan tidak dapat diterima. Mereka masih tidak puas, naik banding, naik lagi kasasi 2018. Semua sudah selesai dengan putusan NO artinya gugatan penggugat tidak bisa diterima,” jelas dia.

Ternyata gugatan tidak berhenti. Selanjutnya, dirinya dilaporkan ke Polda Jateng, bahkan sampai dua kali.

“Saya dilaporkan ke Polda sudah dua kali, 2021 kalau tidak salah, menjelang Pilkades periode kedua. Saya dilaporkan atas penyerobotan tanah. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah keluar. Saya juga dapat tembusannya. Saya tidak terbukti melakukan pidana penyerobotan tanah,” tegas Darsono.

Ia mengaku heran ketika tahun ini, untuk kali kedua dilaporkan lagi ke Polda atas tuduhan yang sama.

“Saya tidak mengapa-apakan tanah itu kok dilaporkan penyerobotan tanah. Menurut saksi hidup dalam persidangan perdata, tukar gulingnya tahun 1975, lalu muncul sertifikat 97,” ujar pria kelahiran 1976 ini.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diminta. Sejak saya lahir, tanah itu berupa bagian dari lapagan, dipakai aktivitas warga, ketika saya menjabat pun saya tidak mengapa-apakan tanah itu. Saya awalnya tidak tahu kalau ternyata dari pihak situ merasa memiliki dan ternyata juga punya sertifikat. Saya kaget,” ucap dia.

Darsono mengatakan, ia lebih heran lagi terhadap pelaporan atas dirinya, padahal notabene hak atas tanah tersebut bukan kepentingan pribadinya.

“Itu (tanah) bukan milik saya. Maka saya kembalikan ke warga. Masyarakat seperti apa sikapnya, yang merasa memiliki mereka. Karena yang disesali warga itu, menurut penuturan warga, karena dari pihak keluarga (Sunarti) sudah menikmati hasil tukar (tukar guling), tapi tiba-tiba mau diminta lagi,” tandas dia. (mzk)

Baca juga: Datang ke Jepara, Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo Hadiri Deklarasi Relawan Sedulur Prabowo

Baca juga: Berikut Rangkaian Acara UKM Dekranasda Jateng Expo 2023

Baca juga: Hartopo Minta Disbudpar Siapkan Paket Wisata Edukasi-Religi di Kudus

Baca juga: Rumah Basuni di Pekalongan Ludes Terbakar Setelah Terjadi Konsleting Listrik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved