Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

AD Warga Desa Kramat Demak Ikut Keciduk Polisi, Rumahnya Jadi Lokasi Transaksi Sabu 1 Kilogram

Informasinya rumah AD di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - AD, warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ikut digelandang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng.

S digelandang karena rumah yang dihuninya menjadi lokasi pertemuan sekaligus transaksi sabu seberat 1 kilogram.

Dia mengklaim jika hanya disuruh menyiapkan rumahnya oleh tersangka S karena akan ada tamu dari Aceh.

Dirinya pun memenuhi permintaan S dan tak disangka, rumah tersebut ternyata untuk transaksi barang haram.

AD pun bersikukuh belum menerima uang dari transaksi itu dan tak mengetahui berapa besar komisi yang akan diterimanya.

AD dan S merupakan rekan saat bekerja di Batam.

Baca juga: IYN Pengedar Sabu 4 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dari Pontianak ke Bali

Dalam kurun waktu 4 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 5 kilogram.

Ada 2 lokasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

Yakni di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan pertama di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).

Ada dua pelaku yang ditangkap yakni AD dan S.

"Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 1 kilogram."

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng."

"Barang bukti yang ditemukan 5 paket sabu dalam plastik," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, sabu 1 kilogram itu ditemukan di dalam rumah dan berada di tas ransel.

Barang haram itu berasal dari Kepulauan Riau dan akan diedarkan ke Kota Semarang.

Pelaku diketahui seorang bandar.

Tiga pengedar sabu yang dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (31/7/2023).
Tiga pengedar sabu yang dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (31/7/2023). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Baca juga: IYN Pengedar Sabu 4 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dari Pontianak ke Bali

"Di rumah itu kami juga menemukan barang bukti berupa timbangan," ujarnya.

Tidak berselang lama, kata Kapolda Jateng, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng juga membekuk pelaku pengedar sabu 4 kilogram berinisial IYN di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Senin (31/7/2023).

Sabu itu didapat dari Pontianak.

"Pelaku dibekuk pukul 03.00 di Kapal Dharma Kartika dari Pontianak," tuturnya.

Menurutnya, sabu itu ditaruh dalam tas ransel pelaku.

Sabu yang dibawa pelaku diketahui kualitas nomor satu.

"Antara Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas bukan satu jaringan," ujarnya.

Ia mengatakan, adanya pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng terus melakukan penestrasi keras dengan penegakan hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

Pihaknya secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengedar narkotika diminta jangan coba-coba mengedarkan di Jawa Tengah.

"Polda Jateng juga melakukan upaya preemtif dan preventif."

"Kami sudah canangkan sekira 500 kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah," tandasnya.

Baca juga: Kurir Warga Purworejo Tak Bisa Mengelak, Polisi Temukan 1 Ons Sabu Terselip di Celana Pelaku

Tersangka AD Hanya Disuruh

Tersangka AD mengaku hanya disuruh oleh S.

Dirinya saat itu sedang berada rumahnya di Demak akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara. 

"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).

Tersangka S menuturkan, di telepon kenalannya yang ada di Batam.

Informasinya rumahnya akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.

"Karena rumah saya ada orang, jadi saya minta tolong teman saya ini."

"Terus dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.

Dia tidak mengetahui bahwa pertemuan itu akan ada transaksi sabu.

Dirinya juga tidak berapa komisi yang akan diberikan dari rekannya.

"Saya cuma pernah kenal saat berada di Batam."

"Saat di Batam saya kerja bangunan dan pernah mencoba sabu," ujar dia.

Sementara itu tersangka IYN mengaku membawa sabu seberat 4 kilogram dari Pontianak.

Sabu kualiitas nomor satu rencananya akan diedarkan ke Bali.

"Nanti ke Bali akan melalui jalur darat," imbuhnya. (*)

Baca juga: Ulama Mohd Soberi Meninggal Dunia Saat sedang Kultum Subuh Bertajuk Hari Kiamat

Baca juga: Mbak Ita Pastikan Tidak Ada Kasus Rabies di Kota Semarang

Baca juga: Rekam Jejak Suami Bunuh Istri Jadi Buron 8 Tahun, Ternyata Sempat Buat KTP Baru

Baca juga: FAKTA BARU : 20 Sumur Tambang Emas Ilegal Di Banyumas Ditutup

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved