Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
1x24 Jam Polisi Tentukan Lokasi Penahanan, Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Editor:
deni setiawan
YouTube
Panji Gumilang pamit pada para santri Ponpes Al Zaytun menjelang berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara"
Baca juga: Gibran Lepas 535 Atlet Solo, Ikuti Porprov Jateng 2023 di Pati Raya
Baca juga: BPS Jateng: Inflasi Melonjak Saat Momentum Liburan Sekolah Juli 2023
Baca juga: 38 Siswa SMA Sederajat Jalani Tradisi Penerimaan Calon Paskibra Kabupaten Wonosobo
Baca juga: Selebrasi Spaso Robek Jersey Usai Cetak Gol ke Gawang Dewa United, Kode Khusus Kepada Bali United?
Halaman 3 dari 3
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Jakarta
Bareskrim Polri
Running News
Polri
Breakingnews
TribunBreakingNews
Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang tersangka
Panji Gumilang
penistaan agama
Ujaran kebencian
UU ITE
Berita Terkait:#Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini |
![]() |
---|
Panji Gumilang Tidak Kooperatif, Alasan Terkuat Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.