Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

1x24 Jam Polisi Tentukan Lokasi Penahanan, Panji Gumilang Resmi Berstatus Tersangka Penistaan Agama

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

Editor: deni setiawan
YouTube
Panji Gumilang pamit pada para santri Ponpes Al Zaytun menjelang berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara"

Baca juga: Gibran Lepas 535 Atlet Solo, Ikuti Porprov Jateng 2023 di Pati Raya

Baca juga: BPS Jateng: Inflasi Melonjak Saat Momentum Liburan Sekolah Juli 2023

Baca juga: 38 Siswa SMA Sederajat Jalani Tradisi Penerimaan Calon Paskibra Kabupaten Wonosobo

Baca juga: Selebrasi Spaso Robek Jersey Usai Cetak Gol ke Gawang Dewa United, Kode Khusus Kepada Bali United?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved