Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tampar Balita di Makassar

Kisah Masa Pensiun Makmur Berantakan, Dipecat Usai Tampar Balita Usia 3 Tahun di Warkop Makassar

Ayah A, yakni Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) sangat keberatan melihat sang putra dipukul tepat di depan matanya.

Editor: deni setiawan
Twitter @SopirPete2
Rekaman CCTV pemukulan balita oleh Makmur, dokter dan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar, di sebuah kedai kopi saat dia sedang bermain catur. Diduga, Makmur mengalami depresi dan memiliki masalah pribadi hingga melakukan aksi nekat itu. 

"Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar sekira 4 bulan (menjabat)."

"Dia sudah tidak memiliki surat izin praktik (SIP), akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," ucap Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin.

Langkah Tegas RSU Bahagia Makassar, Makmur Dipecat

Karir Makmur pasca pensiun tidaklah mulus, dia pun tersandung masalah hukum seusai video viralnya melakukan aksi pemukulan terhadap balita berusia 3 tahun.

Tak hanya tersandung hukum, Makmur yang baru 4 bulan menjabat sebagai orang nomor dua di jajaran RSU Bahagia Makassar harus tegar seusai diberikan sanksi tegas dengan pemecatan.

Baca juga: Inilah Kisah Cinta Gadis Polandia Bersama Pria Warga Sinjai, Ijab Kabul Gunakan Adat Bugis Makassar

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin mengatakan, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal pukul 14.00 Wita."

"Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin.

Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Satreskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan orangtua korban atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Untuk saat ini, kasus itu masih proses penyelidikan polisi.

Bukti hasil visum dan beberapa keterangan saksi juga telah dikantongi.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban.

Balita malang itu mengalami luka di bagian bibir akibat benturan.

"Saat jatuh wajahnya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir."

"Sementara masih proses pendalaman," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Pejabat RS Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Hanya gara-gara Pion Catur

Baca juga: Suasana Ruang Ganti Saat Lionel Messi Gabung Inter Miami, Taylor: Semua Orang Terpesona

Baca juga: Tubuh Petugas yang Masuk Lubang Lokasi 8 Pekerja Terjebak di Banyumas Bisa Terpapar Bakteri

Baca juga: Tips Beli iPhone Anti Blokir IMEI, Ikuti Lima Langkah Gampang Ini

Baca juga: Susahnya Misi Penyelamatan 8 Penambang Emas di Banyumas, Hari Keenam Masih Nihil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved