Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Usia Sudah 77 Tahun Jadi Alasan

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri. 

"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.

"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan) ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.

Meski begitu, Hendra mengatakan pihaknya tetap menginginkan situasi dan kondisi ke depan tetap kondusif meski Panji Gumilang tengah terjerat masalah hukum.

Tidak Kooperatif

Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan alasan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan setelah jadi tersangka kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut alasan utama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. 

"Lalu kedua tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu (2/8).

Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun demikian, penyidik tidak yakin atas surat sakit yang disampaikan Panji.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita meragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.

Keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah saat itu.

Lalu, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu. 

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tuturnya.

Selanjutnya alasan penahanan tersebut adalah karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved