Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Usia Sudah 77 Tahun Jadi Alasan

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri. 

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved