Berita Nasional
Gaji Ahok Kabarnya Capai Rp99,6 Miliar Setahun, Ini Kata Pertamina
Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp 8,3 miliar atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.
TRIBUNJATENG.COM - Pembahasan gaji atau honorarium Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Untuk diketahui, Ahok bakal tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina setelah sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi Direktur Utama menggantikan Nicke Widyawati.
Kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina setelah Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Baca juga: Ahok Temui Hendi, Ingin LKPP RI Cawe-Cawe di Pengadaan Pertamina
Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.
Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp 8,3 miliar atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," jelas Fajar dalam keterangan dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan.
Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.
Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.
Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya.
Sri Mulyani Lengser, Ekonom Ramal Rupiah dan Pasar Saham Bergejolak: Siapa Purbaya Yudhi? |
![]() |
---|
Kemenham Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM pada Mahasiswa Unnes dalam Penanganan Demo |
![]() |
---|
Kemenham Sambangi Polda Jateng: Pastikan Penanganan Demonstran Sesuai Prinsip HAM |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Reshuffle 5 Menteri Termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Keluarga Kompol Cosmas Melawan, Tak Terima Perwira Brimob Itu Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.