Berita Nasional
Seperti Ini 50 Kotak Amal yang Disebar Teroris, Ditempatkan di Lokasi Umum, Ada Tulisannya
Kotak amal yang disita pun ditampilkan saat Tim Densus 88 menggelar konferensi pers.
Sementara yang kedua bertuliskan Kotak Sumbangan Sahabat Umat.
PPID Densus 88 Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan kotak amal tersebut menjadi sumber pendanaan terorisme.
Menurutnya, kotak amal tersebut ditaruh di tempat umum yang bisa diakses masyarakat.
"Sarana untuk pendanaan yang mereka lakukan ada dua kotak sumbangan. Ini merupakan cara mereka untuk mengumpulkan atau mendapatkan dana yang diletakkan atau ditaruh, di tempat-tempat umum publik," kata Aswin di Polresta Solo, pada Jumat (4/8/2023).
Dia mengatakan uang hasil sumbangan di kotak amal tersebut untuk membeli bahan pembuat bom.
"Sehingga hasil-hasil sumbangan itu mereka kumpulkan sebagai dana untuk pembelian bahan-bahan (pengeboman) yang mereka lakukan," ungkapnya.
Aswin menyebut ada 50-an kotak amal yang diamankan.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait jumlag uang dalam kotak tersebut. Termasuk lokasi kotak amal itu ditaruh.
"Sekitar 50-an kotak isinya masing-masing masih belum diketahui. Tapi ini mungkin akan nanti kita update. Karena penyidik kita masih bekerja untuk meneliti dimana saja kotaknya, isinya berapa semuanya," tuturnya.
Amankan Lima Tersangka Terorisme
Tim Densus 88 Mabes Polri lima tersangka terorisme.
Di antaranya S pemimpin atau dalang pengeboman, RS alias UD istri tersangka bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, TN, TS, dan AG alias AS.
S merupakan jaringan terorisme dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), sejak 2008 sampai 2014.
Kemudian menjadi simpatisan ISIS dari 2014 hingga sekarang. Sedangkan RS alias UD, TN, TS dan AG alias AS terafiliasi menjadi jaringan Asrori Daulah.
Dari hasil penyelidikan, S merupakan otak pengeboman. Selain itu S juga merupakan perakit bom.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.