Hakim Dede Suryaman Dipecat
Nasib Dede Suryaman Hakim Nonaktif PN Jakarta Barat, Dipecat Tidak Hormat Karena Uang Rp 300 Juta
Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Imbas dari menerima uang Rp 300 juta dalam perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, seorang hakim non aktif PN Jakarta Barat bernama Dede Suryaman kini mendapatkan sanksi berat.
Dede akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak terhormat.
Dede pun hanya pasrah atas putusan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Desnayeti bersama 6 hakim anggota lainnya dalam persidangan tersebut.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman lantaran menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.
Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata hakim ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan.
Selepas putusan itu dibacakan, Dede Suryaman berulang kali menyeka wajah dan membereskan semua perlengkapan di mejanya.
Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela di awal persidangan.
Namun demikian, menurut Desnayeti dkk, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 juga merekomendasikan agar Dede Suryaman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Pengambilan putusan ini berdasarkan suara mayoritas.
Selain Desnayeti, terdapat 6 hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini.
Mereka adalah Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY).
Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku hakim agung.
Kasus suap ini bermula ketika eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya.
Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tetapi, akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Habisin Uang Negara Saja Kalian! Kata Hakim Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G
Pembelaan Dede Suryaman
Di awal sidang, Dede sudah mengakui kesalahan telah menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara Samsul.
Penerimaan uang ini terbukti ketika KPK menghadirkan Dede sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dalam perkara lain.
Terungkap bahwa Hamdan ternyata juga pernah menerima Rp 30 juta dari Dede Suryaman pada perkara Samsul.
"Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah."
"Saya lemah," kata Dede Suryaman di hadapan sidang.
"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," ujarnya.
Dede Suryaman menerima uang itu lantaran tertekan.
Dia mengatakan, ingin mengadili Samsul secara objektif dengan pidana yang tidak berlebihan.
Namun, dia satu majelis dengan salah satu hakim anggota, Kusdarwanto, yang dianggapnya sudah lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.
Baca juga: Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar
Kemudian, Dede mengatakan, sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul yang bernama Yuda memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.
Menurut Dede, Yuda menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi dua jaksa.
Mengetahui itu, Dede Suryaman mengaku mengkonfrontasi Kusdarwanto.
Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.
"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'tolong saya."
"Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.
Yuda yang notabene rekan pengacara Samsul kemudian memberikan Rp 300 juta kepada Dede Suryaman selaku hakim ketua dalam perkara ini.
Dede lantas membagi Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Kasus Suap KSP Intidana, KPK Ajukan Kasasi
Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto.
Hal ini membuat Dede Suryaman takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.
Dede Suryaman kemudian mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.
"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata Dede Suryaman.
"Saya berharap atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ujarnya.
Majelis hakim kemudian mencecar Dede soal pengakuannya merasa tertekan oleh Kusdarwanto.
Pasalnya, Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede Suryaman adalah hakim karier.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede Suryaman hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul.
Dia beralasan, Samsul menderita kanker. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat Tidak Hormat
Baca juga: Viral Pejabat BKD Lampung Aniaya 5 Alumni IPDN, Dada AF Dipukul Berkali-kali Hingga Pingsan
Baca juga: Digital Jamsostek Literation di Jateng: Masifkan Aplikasi JMO dan Program Sertakan, Ini Manfaatnya
Baca juga: Pemkab Karanganyar Ajukan Anggaran Cover Premi BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Pendidik Non ASN
Baca juga: Produk Hukum Pemerintah Desa Kini Wajib Masuk JDIH Kabupaten Tegal, Ini Tujuannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.