Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pemkab Tegal Buka Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Tekan Kasus Kekerasan

Bupati Tegal Umi Azizah, meyakini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Bupati Tegal Umi Azizah, resmi membuka layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (PPA), di bawah pengelolaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal. Beralamat di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Senin (7/8/2023) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah, meyakini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. 

Sehingga untuk memudahkan pelaporan dan penangananya, pihaknya membuka layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (PPA), di bawah pengelolaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal.

UPTD PPA yang beralamat di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Slawi ini diresmikan penggunaannya oleh Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (7/8/2023) lalu. 

Umi mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tegal cenderung meningkat selama pandemi Covid-19. 

Kasus kekerasan pada anak tahun 2021 mencapai 36 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 15 kasus. 

Sedangkan di tahun 2022, jumlah kasusnya bertambah menjadi 40 kasus kekerasan terhadap anak, dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Adapun data terbaru sampai dengan bulan Juli kemarin, di Tahun 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 23 kasus dan 10 kasus dewasa,” ujar Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (11/8/2023). 

Tekanan ekonomi dan pembatasan aktivitas sosial saat itu, ditengarai menjadi pangkal penyebabnya. 

Di sisi lain, bertambahnya jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terlaporkan ini, bisa jadi indikasi kesadaran korban ataupun keluarganya untuk melapor yang terus meningkat.

“Melihat fenomena kasus yang dilaporkan, juga bisa menjadi keberhasilan advokasi dan sosialisasi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam mengadukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Umi. 

Peningkatan kesadaran di masyarakat ini, lanjut Umi, harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas unit pelayanan perempuan dan anak, termasuk di dalamnya mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. 

Peresmian UPTD PPA menurut Umi merupakan langkah maju menangani kasus kekerasan ini lebih cepat, responsif, terukur dan hati-hati.

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini memang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, serta kepekaan atau empati yang tinggi agar tidak menimbulkan trauma lain terhadap korban. 

"Selain itu juga diperlukan kerja sama multipihak, mulai dari penegak hukum, lembaga pelayanan pendampingan dan perlindungan, baik masyarakat ataupun komunitas peduli serta pemerintah daerah," jelas Umi.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tegal Khofifah, mengatakan jika UPTD PPA Kabupaten Tegal merupakan salah satu dari tujuh UPTD PPA di Jawa Tengah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved