Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu

Bharada Richard Eliezer, yang sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat

|
tribunnews
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun. Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). 

Hukuman 4 Terdakwa Berubah

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: 2 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden Jokowi Jika Hendak Laporkan Rocky Gerung

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.

Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.

Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.

Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Maruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus,

Baca juga: Lirik Rainy Days V BTS, Lengkap dengan Terjemahan

Baca juga: Kuatkan Semangat Nasionalis HUT ke-78 RI, Pemkab Batang Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Baca juga: Omzet Ternak Kelinci Sehari Bisa Capai Rp 8 Juta, Agus: Kuncinya Fokus!

Baca juga: Makan Mi Ayam Setelah Latihan Paskibraka, Siswi SMK Asal Klaten Meninggal, Keluhkan Pusing

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved