Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Cerita Pelaku Begal Payudara di Semarang, Sering Ditolak Istri Berhubungan Karena Mr P Kebesaran

Andhy Santoso (35) nekat melakukan begal payudara terhadap anak di bawah umur karena sering ditolak istri berhubungan badan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan begal payudara terhadap anak di bawah umur.

Tersangka melakukan hal itu lantaran dorongan seksual akibat pernikahannya selama 1 tahun 6 bulan terasa hambar.

Pria ceking ini juga menyebut, alasan istrinya enggan melayaninya.

Baca juga: Inilah Sosok Begal Payudara di Semarang, Ngaku Onani Usai Beraksi Karena 3 Bulan Tak Dijatah Istri

"Istri ga mood kalau saya ajak. Alasannya punya saya (Mr P) terlalu besar," ungkapnya.

Alasan tersangka itu hanya ditanggapi senyuman oleh polisi.

Sehingga pelaku nekat melakukan aksi pelecehan seksual dengan melakukan begal payudara di jalanan kota Semarang.

Tersangka berdalih melakukan aksi tersebut lantaran tak dikasih jatah dari istrinya.

"Sudah tiga bulan saya tidak berhubungan suami istri karena istri selalu menolak," ucapnya di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Tiga bulan tak dipenuhi kebutuhan biologisnya membuat tersangka uring-uringan ditambah ia acapkali melihat film porno.

Tak heran ketika di jalan berpapasan dengan korban membuatnya gelap mata.

Korban melakukan begal payudara terhadap korban di jalan Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

"Saya tidak tahu itu anak-anak saya kira orang dewasa. Hasrat saya muncul karena lihat korban pakai baju seksi," dalihnya.

Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).
Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)

Sales aki ini lalu nekat meremas bagian payudara korban hingga korban kaget.

Beruntung korban berani melawan lalu berupaya mengejarnya.

Bahkan, korban sempat memvideo tersangka lalu mempostingnya di media sosial.

Postingan itu lantas viral sehingga tersangka dapat terdeteksi.

"Ketika kejadian tidak ada niatan untuk melakukan begal payudara, ketika itu disuruh bos ambil makanan di Mataram lalu ketemu korban," jelasnya.

Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi selama dua kali. Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.

"Pas pertama itu korban pertama dewasa. Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.

Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.

"Pasti tiap melakukan itu saya onani," katanya.

Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamulrsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul  00.30.

Baca juga: 2 Begal Ditembak Polisi di Singosari Semarang, Cek Faktanya

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.

Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.

Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35  2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved