Berita Nasional
Polisi Gandeng MUI dalam Penyelidikan Kasus Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat MUI apakah konten Oklin Fia termasuk pornografi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus konten jilat es krim yang dibuat selebgram Oklin Fia.
Polres Metro Jakarta Pusat akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk keperluan penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat MUI apakah konten Oklin Fia termasuk pornografi.
Baca juga: Umi Pipik Laporkan Seleb TikTok Oklin Fia ke Polisi, Dugaan Pidana Pornografi
“Ada ahli, termasuk dari rencana kami minta (pendapat) dari Majelis Ulama Indonesia, apakah itu termasuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,” kata Komarudin, Kamis (17/8/2023).
Keterangan ahli
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Juga dari ITE-nya.
Kami akan minta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan,” lanjut dia.
Saat ini, polisi baru selesai meminta keterangan dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Polisi juga segera memanggil Oklin Fia untuk diperiksa.
“Dalam waktu dekat, terlapor juga akan kami undang.
Ini masih undangan klarifikasi, ya,” tutur Komarudin.
Sebelumnya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama.
Penistaan agama
Semula, Oklin hanya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena telah membuat konten senonoh sambil mengenakan jilbab.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan.
Kami menilai perbuatannya pansos murahan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra, Rabu (16/8/2023).
“Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab ini merupakan identitas agama Islam,” lanjut dia.
Belakangan, Oklin Fia dilaporkan juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelapor temui MUI
Adapun PB SEMMI akan juga meminta rekomendasi serta pandangan MUI sebagai penunjang barang bukti laporan terhadap selebgram Oklin Fia.
PB SEMMI berencana untuk mendatangi Kantor MUI pada Jumat (18/8/2023).
“Kami hari Jumat akan ke MUI untuk meminta rekomendasi menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Gurun.
PB SEMMI juga akan melakukan aksi apabila proses hukum ini berjalan lambat.
Selain itu, dia juga meminta Oklin Fia meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
“Keinginan kami terhadap terlapor, meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegas dia.
Oklin merupakan selebgram yang memiliki lebih dari 415 ribu pengikut.
Setelah kontennya menjadi kontroversi, Oklin pun angsung menghapus konten tersebut dari akun Instagram miliknya.
Kendati demikian, konten video makan es krim tersebut sudah terlanjur tersebar di berbagai platform media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Update" Kasus Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Gandeng MUI untuk Penyelidikan"
Baca juga: Alasan Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Kasus Penistaan Agama, Karena Jemaah Resah Punya Anak Perempuan
| Menteri Hukum Resmikan 100 Persen Posbankum di Kalteng, Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Semua |
|
|---|
| Apa Itu Fatty Matter? Produk Turunan CPO Yang Bernilai Tinggi Untuk Industri |
|
|---|
| Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar |
|
|---|
| Kemenham Jateng Hadiri Sinkronisasi dan Koordinasi Tusi Kedeputian Bidang Koordinasi HAM |
|
|---|
| Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar Jelang Sidang Tuntutan, Sabotase? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-es-krim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.