Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

44 Senjata Api dan Ribuan Peluru Ilegal Disita Aparat Gabungan, Ditawarkan Lewat Medsos

44 senjata api dan 1.138 butir peluru terkait kasus jaringan penjualan senjata api ilegal yang mencatut nama anggota TNI disita aparat gabungan

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) menyita 44 senjata api dan 1.138 butir peluru terkait kasus penjualan senpi ilegal 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 44 senjata api dan 1.138 butir peluru terkait kasus jaringan penjualan senjata api ilegal yang mencatut nama anggota TNI disita aparat gabungan.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat (AD) meminta masyarakat tak mudah percaya dengan pihak manapun yang menjual senjata api lewat media sosial.

Sebab bisa dipastikan senjata api yang dijual itu ilegal.

Kasubdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Museni mengatakan berdasar hasil pengecekan, puluhan senjata api beserta ribuan peluru yang disita sebagai barang bukti tersebut tak terdaftar resmi.

"Bahwa hasil penelitian administrasi di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama dengan Baintelkam Polda Metro Jaya, satu pun tidak ada yang ada di dalam data base-nya Baintelkam dan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," kata AKBP Museni, dalam konferensi pers bersama Puspomad, di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Sosok Bripka Syarif, Polisi Penghubung Pabrik Senjata Api Ilegal di Semarang Dengan Calon Pembeli

Baca juga: 3 Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Senjata Api Ilegal, Transaksi Secara Online, Begini Peran Mereka

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pembantu Dito Mahendra DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dengan demikian, Museni menegaskan, senjata yang dijual jaringan tersebut ilegal.

"Secara keseluruhan barbuk yang sudah ada ini, itu tidak satu pun yang terdata dan ada Yanbin Intelkam Polda Metro Jaya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, modus penjualan senjata tersebut kebanyakan melalui media sosial.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tak memercayai hal tersebut.

"Modus penjualan itu air gun, air soft gun kebanyakan melalui media sosial, dan sebagainya, mohon kepada rekan-rekan sekalian untuk tidak memercayai itu karena itu sudah pasti ilegal," tegasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Senjata yang Dijual Jaringan Penjual Senpi Ilegal Tak Terdaftar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved