Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Pak Kades di Magelang Berstatus Tersangka, Sebar Video Asusila Mantan Istri Melalui WhatsApp

Oknum Kades yang diketahui berinisial Z (50) itu telah ditetapkan menjadi tersangka seusai menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya.

Editor: deni setiawan
The New York Times
ILUSTRASI seseorang sedang mengunggah konten pornografi di media sosial. 

Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.

Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus 2023.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari 16 Agustus hingga 4 September 2023," ujarnya.

Dalam kasus ini, Z itu dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Sebarkan Konten Asusila Mantan Istri Siri Lewat Status WA, Oknum Kepala Desa di Magelang Dibui

Baca juga: Thailand Vs Indonesia di Semifinal Piala AFF U-23 2023, Shin Tae-yong: Lihatlah Nanti

Baca juga: Kata Pertama Fernando Valente Jadi Pelatih Arema FC: Saya Bukan Seorang Pesulap

Baca juga: Ini Hal yang Bisa Buat Jokowi Marah, Cerita Andika Perkasa Saat Jabat Danpaspampres

Baca juga: Gibran Rakabuming Gadai Sertifikat Jokowi Rp 800 Juta untuk Modal Usaha

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved