Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Update Kasus Korupsi Pelabuhan Senilai Rp 12 Miliar, Kejari Batang Limpahkan Berkas ke PN Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dugaan tindak pindana korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang yang merugikan negara Rp 12 Milia

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kejari Batang tetapkan dua tersangka korupsi kasus proyek pembangunan Pelabuhan yang rugikan negara hingga Rp 12,5 Miliar, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dugaan tindak pindana korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang yang merugikan negara Rp 12 Miliar.

Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Dipo Iqbal mengatakan Berkas dakwaan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/8/2023).

"Saat ini kami masih menunggu jadwal dan tata cara sidang dari PN Tipikor Semarang, baik keputusan cara sidang apakah daring atau luring berada di tangan PN Tipikor," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Dipo menyebut saat ini dua tersangka masih ditahan di Lapas Kelas II B Batang. 

Kedua tersangka adalah HO (perempuan/selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan MS (selaku pelaksana pekerjaan) yang diduga merugikan negara Rp 12 Miliar.

menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp 12.552.427.788,94," terang Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, setelah proses berliku selama akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada Rabu, 12 Juli 2023, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka, HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.

"Kejadian itu bermula pada 2015, saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015," terangnya.

Sumber dana berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 27.314.548.000.

Pemenangnya saat itu  PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS.

Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved