Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Inilah Sosok Mahasiswi Magelang Pencuri Elektronik Mewah Lewat Shopee Express, Kerugian Rp 337 Juta

Seorang mahasiswi asal Magelang berinisial RFP alias A (20) melakukan pencurian elektronik mewah yang totalnya mencapao Rp 337 juta.

Editor: raka f pujangga
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap mahasiswi Magelang karena mencuri HP merek iPhone dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswi asal Magelang berinisial RFP alias A (20) melakukan pencurian beragam barang elektronik mewah yang dikirim melalui Shopee Express.

Modus pelaku adalah ilegal akses terhadap jasa penyedia ekspedisi.

Tersangka langsung diringkus pihak kepolisian saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta seusai berlibur dari Thailand.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Indonesia Tewas di Sebuah Apartemen Jepang dan Diduga Korban Pembunuhan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yakni Kombes Ade Safri Simanjuntak berhasil menangkap seorang mahasiswi yang berasal dari Magelang yang berinisial RFP alias A (20).

"TKP Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur Kombes Ade.

"Ditangkap setelah mendarat di bandara, setelah pulang berlibur dari Thailand," tambahnya.

RFP yang merupakan seorang karyawan di perusahaan merchant di marketplace online tersebut berhasil meraup beberapa barang elektronik yang bernilai jutaan rupiah.

Kombes Ade juga menuturkan bagaimana modus yang digunakan oleh RFP dalam melakukan tidak kejahatannya tersebut.

"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," lanjut Kombes Ade.

"Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," katanya.

Diketahui bahwa RFP berhasil mengantongi 28 barang-barang elektronik setelah membujuk operator resi dan menunjukkan resi pengirimannya.

Barang-barang seperti iPhone 14 Pro, Macbook, serta Ipad yang apabila ditotal mencapi Rp 337 juta tersebut berhasil disikat oleh RFP.

"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," lanjut Kombes Ade.

Baca juga: Sosok Monika Mahasiswi Kristen Dapat Nilai A di Mata Kuliah Al Islam Universitas Muhammadiyah Riau

Akibat tindakan kriminal dari RFP, mahasiswi asal Magelang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus akses ilegal.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tambah Kombes Ade.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved