SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan siswi MTS.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Beberapa di antaranya adalah pakaian berupa kaos bertuliskan "Free Fire", celana jeans hitam panjang, selimut ungu, dan celana dalam berwarna toska.
"Kami juga menemukan bra berwarna biru, kaos berwarna kuning, kerudung cokelat, celana panjang cokelat, celana dalam hijau, dan bra motif biru," paparnya.
Atas perbuatannya yang tercela ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 bersama Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Dika, yang kini telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jember.
Artikel ini telah dimuat di SuryaMalang.com
Baca Juga
Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram |
![]() |
---|
Pria Bejat Cabuli Adik Ipar hingga Tak Bisa Bangun, Istri Temukan 50 Video Pelaku Gauli Korban |
![]() |
---|
Tampang Penjaga Sekolah Cabul yang Tega Lecehkan Murid Kelas 1 SD di Purbalingga |
![]() |
---|
Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pencabulan Sesama Jenis Wakepsek SMP, Ibu Korban Histeris saat Pergoki, Langsung Bopong Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.