SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan siswi MTS.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Beberapa di antaranya adalah pakaian berupa kaos bertuliskan "Free Fire", celana jeans hitam panjang, selimut ungu, dan celana dalam berwarna toska.
"Kami juga menemukan bra berwarna biru, kaos berwarna kuning, kerudung cokelat, celana panjang cokelat, celana dalam hijau, dan bra motif biru," paparnya.
Atas perbuatannya yang tercela ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 bersama Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Dika, yang kini telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jember.
Artikel ini telah dimuat di SuryaMalang.com
Berita Terkait
Baca Juga
Pemuda Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Ditemukan Dalam Kondisi Trauma |
![]() |
---|
Buku-buku jadi Saksi, Guru SD di Salatiga Cabuli 2 Siswinya Berkali-kali, Modal Rp 2.000 |
![]() |
---|
Urutan Kronologi Aksi Cabul Pendeta DBH di Blitar Sejak 2022-2024, Korbannya 3 Anak Asuh |
![]() |
---|
Kisah Pilu Istri Bajunya Dilepas Suami Sebelum Diserahkan ke Dukun Untuk "Transfer Ilmu" |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun di Banyumas Dicabuli Penjual Balon di Teras Rumah Warga, Diminta Duduk di Pangkuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.