Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan siswi MTS.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

Beberapa di antaranya adalah pakaian berupa kaos bertuliskan "Free Fire", celana jeans hitam panjang, selimut ungu, dan celana dalam berwarna toska.

"Kami juga menemukan bra berwarna biru, kaos berwarna kuning, kerudung cokelat, celana panjang cokelat, celana dalam hijau, dan bra motif biru," paparnya.

Atas perbuatannya yang tercela ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 bersama Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Dika, yang kini telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jember.

Artikel ini telah dimuat di SuryaMalang.com

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved