Hukum dan Kriminal
Terjerat 2 Kasus Pidana dan Terbukti Bersalah, Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan hingga kini masih bernafas lega
Editor:
Muhammad Olies
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022).
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Dipenjara hingga Kini Bebas, Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri"
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.