Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Terjerat 2 Kasus Pidana dan Terbukti Bersalah, Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan hingga kini masih bernafas lega

Editor: Muhammad Olies
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). 

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Dipenjara hingga Kini Bebas, Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved