Hukum dan Kriminal
Terjerat 2 Kasus Pidana dan Terbukti Bersalah, Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan hingga kini masih bernafas lega
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan hingga kini masih bernafas lega.
Sebab meski terbukti melakukan dua tindak pidana dan sekaligus menjalani hukumannya, namun ia belum dikenai putusan sidang etik.
Irjen Napolen telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
Jika sidang etik tak segera digelar, maka jenderal bintang 2 ini akan lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebab Napoleon diketahui akan masuk masa pensiun pada bulan November 2023.
"Ya kan terus bekerja ya, pasti dilakukan itu ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Penghuni Lapas Cipinang
Baca juga: Brak! Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja dalam Sidang, Berang Dengar Kesaksian M Kece
Baca juga: Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana
Namun, Ramadhan belum mendapat informasi lanjutan kapan sidang terhadap jenderal bintang dua itu akan digelar.
Ramadhan menyatakan sidang KKEP untuk Irjen Napoleon masih diproses.
"Masih proses ya," ujar Ramadhan.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.