Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Terjerat 2 Kasus Pidana dan Terbukti Bersalah, Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan hingga kini masih bernafas lega

Editor: Muhammad Olies
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan hingga kini masih bernafas lega.

Sebab meski terbukti melakukan dua tindak pidana dan sekaligus menjalani hukumannya, namun ia belum dikenai putusan sidang etik.

Irjen Napolen telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.

Jika sidang etik tak segera digelar, maka jenderal bintang 2 ini akan lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. 

Sebab Napoleon diketahui akan masuk masa pensiun pada bulan November 2023. 

"Ya kan terus bekerja ya, pasti dilakukan itu ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Penghuni Lapas Cipinang

Baca juga: Brak! Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja dalam Sidang, Berang Dengar Kesaksian M Kece

Baca juga: Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana

Namun, Ramadhan belum mendapat informasi lanjutan kapan sidang terhadap jenderal bintang dua itu akan digelar.

Ramadhan menyatakan sidang KKEP untuk Irjen Napoleon masih diproses.

"Masih proses ya," ujar Ramadhan.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved