Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Akal Bulus Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Tikung Solar Bersubsidi, Sehari Bisa Cuan Rp 2,5 Juta

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalaggunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Cilacap.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Bapak dan anak tersangka penyelahgunaan dan penjual BBM subsidi dikeler saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (28/8). 

Selain bbm jenis solar, sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku pun turut diamankan.

Seperti 12 buah kartu barcode my pertamina, struk pembelian BBM, 1 unit mesin pompa air, 2 buah selang panjang, 2 handphone dan 1 unit truk.

"Jadi kita sudah melakukan upaya penyelidikan hampir 1 bulan untuk mengungkap kasus ini. Memang yang menjadi kesulitan petugas karena tersangka mengisi BBM di berbagai wilayah, kita menunggu yang bersangkutan mengisi di wilayah Cilacap ini," ungkapnya.

Atas perbuatan lihainya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Mereka juga terancam dikenakan denda maksimal Rp 60 miliar. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved