Hukum dan Kriminal
Akal Bulus Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Tikung Solar Bersubsidi, Sehari Bisa Cuan Rp 2,5 Juta
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalaggunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
Selain bbm jenis solar, sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku pun turut diamankan.
Seperti 12 buah kartu barcode my pertamina, struk pembelian BBM, 1 unit mesin pompa air, 2 buah selang panjang, 2 handphone dan 1 unit truk.
"Jadi kita sudah melakukan upaya penyelidikan hampir 1 bulan untuk mengungkap kasus ini. Memang yang menjadi kesulitan petugas karena tersangka mengisi BBM di berbagai wilayah, kita menunggu yang bersangkutan mengisi di wilayah Cilacap ini," ungkapnya.
Atas perbuatan lihainya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Mereka juga terancam dikenakan denda maksimal Rp 60 miliar. (pnk)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.