Berita Viral
Cara AKP Hafiz Habiskan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 Miliar yang Ia Tilep, Bikin Tambak-Urus Warisan
Uang yang ia tilep merupakan uang koperasi Brimob Polda Sumatera Utara dimana AKP Hafiz Paesal Lubis menjabat sebagai Ketuanya
TRIBUNJATENG.COM - Kronologi ketahuan telah korupsiAKP Hafiz Paesal Lubis sebanyak Rp 3,7 miliar.
Uang yang ia tilep merupakan uang koperasi Brimob Polda Sumatera Utara dimana AKP Hafiz Paesal Lubis menjabat sebagai Ketuanya.
Terungkap pula untuk apa dana sebanyak itu digunakan AKP Hafiz.
Di rekening koperasi yang tersisa tinggal Rp 6 juta.

Baca juga: Puluhan Sopir Angkutan Wisata Baturraden Demo di Kantor Dinhub Banyumas, Mengeluh Sepinya Penumpang
Baca juga: Sosok Icha Mahasiswi Disabilitas Lulus Cumlaude UIN Purwokerto, Sempat Takut, Titik Balik Semester 6
Ya, AKP Hafiz Paesal Lubis, Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.
Dalam persidangan terungkap, uang yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis itu untuk membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2023 silam.
Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.
Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.
Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.
Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.
Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.
Namun, Hafiz menolaknya.
Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.
"Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.
Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut
Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.
Lalu, setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.
Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.
Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.
Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.
Adapun uang yang digelapkan itu untuk:
- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.
- Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
- Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.
Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.
"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU. (Tribun Medan)
Baca juga: Sosok Praka TNI Jasmuri, Tersangka Keji Pembunuh Imam Masykur yang Jasadnya Ditemukan di Karawang
Baca juga: Sosok Praka TNI Hery Sandi Asal Aceh, Salah Satu Tersangka Bengis Pembunuh Imam Masykur
Viral Oknum TNI Tampar Sopir yang Kibarkan Bendera One Piece: Itu Bendera China! |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Prada Lucky Namo, Dianiaya 20 Senior Pakai Selang dan Tangan |
![]() |
---|
Warga Suriah Berbondong-bondong Cari Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Kompak, Adu Gaya RK dan Lisa Mariana Tes DNA Pakai Warna Serasi Coklat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.