Pendidikan
Nadiem Makarim Sangkal Hapus Skripsi: Keputusan Itu Dilempar ke Perguruan Tinggi
wacana penghapusan skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4) diserahkan lagi ke PT.
TRIBUNJATENG.COM - Wacana penghapusan skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4) yang sempat dilontarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim diserahkan lagi kepada masing-masing perguruan tinggi.
Nadiem Makarim yang merupakan representasi pemerintah merasa tak punya wewenang terkait hal itu.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," ujar Nadiem.
Baca juga: Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Tapi Diganti Proyek
Baca juga: Respons Universitas Muria Kudus Perihal Skripsi Tidak Jadi Syarat Lulus
Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah hanya memindahkan hak untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus.
Dengan demikian, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan sendiri bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa S-1.
"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project. Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," kata Nadiem.
"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujarnya lagi.
Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.
Ia mengatakan, jika ada perguruan tinggi yang merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.
"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali, di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya," katanya.
Baca juga: Skripsi, Tesis dan Disertasi Bakal Dihapus, Ini Alternatif Pengganti Syarat Kelulusan
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ke depan mahasiswa S-1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi. Kemudian, mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.
Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, Nadiem mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.
Kebutuhan Pendidikan Bahasa Asing Meningkat di Tengah Perkembangan Teknologi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7, Bab 4: Keberagaman Bangsa Indonesia, Halaman 122 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Halaman 16 17: Peredaran Darah pada Makhluk Hidup |
![]() |
---|
Melihat Konsep Green Building Karya Mahasiswa UPGRIS, Dipamerkan di Kampus |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 31: Kegiatan Manusia untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.