Wacana Skripsi Dihilangkan
Syarat Wisuda Sarjana Tanpa Skripsi Berdasar Aturan Baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Berikut ini syarat mahasiswa S1 bisa lulus tanpa skripsi sesuai aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat mahasiswa S1 bisa lulus tanpa skripsi sesuai aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Syarat lulus tanpa skripsi sebelumnya sudah sering dibicarakan oleh Menter Nadiem Makarim.
Mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Syaratnya, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.
Baca juga: Bikin Nyesek, Berangkat KKN 14 Mahasiswa, Pulang Hanya Tinggal 13 Nama
Baca juga: Inilah Sosok 3 Mahasiswa UMM Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Berkat Produksi Film Ini
Baca juga: Tampang Tiga Oknum Paspampres yang Menculik Atau Membunuh Imam Masykur, Tingginya Cuma 160 CM
Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.
Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek."
"Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.
Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.
Di aturan sebelumnya, sebut dia, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.
Bantah Hilangkan Skripsi, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Serahkan Hak Itu Ke Kampus Masing-masing |
![]() |
---|
Respons Universitas Muria Kudus Perihal Skripsi Tidak Jadi Syarat Lulus |
![]() |
---|
Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Tapi Diganti Proyek |
![]() |
---|
Mendikbud Umumkan Aturan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Pernyataannya |
![]() |
---|
Skripsi, Tesis dan Disertasi Bakal Dihapus, Ini Alternatif Pengganti Syarat Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.