Berita Jakarta
Pro Kontra Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, Senat Akademik UI Dukung Kebijakan Nadiem Makarim
Pemerintah memberikan kemerdekaan bagi setiap perguruan tinggi menyusun standar pendidikan, termasuk pilihan tugas akhir kelulusan.
"Tidak wajib bukan berarti tidak melarang untuk publikasi," urai Teguh.
Dekan yang mempelajari pendidikan liberal arts di Amerika Serikat ini juga menanggapi kebijakan skripsi untuk program studi S1 tidak diwajibkan digantikan dengan produk karya akhir.
Menurut Teguh, syarat kelulusan di UI tidak melalui skripsi sudah diterapkan sejak seperempat abad.
"Pengalaman saya sebagai mahasiswa 25 tahun yang lalu, menjadi Kepala Program Studi S1 Ilmu Ekonomi, Ketua Departemen, Wakil Dekan dan Dekan, di FEB UI skripsi memang tidak wajib," papar Teguh.
Dia menjelaskan bahwa mahasiswa S1 boleh memilih skripsi atau laporan magang atau laporan proyek atau studi mandiri.
Peraturan menteri terkait skripsi, imbuh Teguh, bukanlah barang baru khususnya di FEB UI.
Teguh mencontohkan Prodi S1 Akuntansi FEB UI sudah lebih dari 90 persen.
Hal ini tujuannya memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk mengambil jalur non skripsi untuk kelulusan seperti yang baru-baru ini ditegaskan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Bahkan tanpa skripsi beban satuan kredit semester (SKS) mata kuliah tidak akan semakin berat bagi mahasiswa.
"Tidak banyak yang berubah, tujuan dari Pemendikbudristek terbaru adalah memberikan opsi jalur kelulusan yang berbeda-beda. Menurut pengalaman saya, di FEB UI tidak ada perubahan beban satuan kredit semester yang ada," pungkasnya.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Amelita Lusiana menyampaikan UI selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Termasuk tentunya berbagai kebijakan dan ketentuan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Pastinya semua pihak yang terkait, termasuk perguruan tinggi, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan memahami peraturan dan standar yang baru, dan kemudian mengimplementasikannya. Disebutkan bahwa masa peralihan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan dan standar yang baru ini adalah 2 tahun,” kata Amelita kepada Tribun Network.
UI, lanjutnya, akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyesuaikan segala sesuatunya sehingga sejalan dengan Permendikbudristek yang baru ini.
Berbagai peraturan akademik yang ada akan ditelaah dan disesuaikan secara cermat dengan memperhatikan kondisi saat ini, dan mengutamakan kepentingan mahasiswa serta menghindari adanya mahasiswa yang dirugikan.
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.