Berita Jakarta
Pro Kontra Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, Senat Akademik UI Dukung Kebijakan Nadiem Makarim
Pemerintah memberikan kemerdekaan bagi setiap perguruan tinggi menyusun standar pendidikan, termasuk pilihan tugas akhir kelulusan.
Di bagian lain, Tholabi menyinggung keberadaan kecerdasan buatan atau artificial intelegencia (AI) juga menjadi poin penting atas aturan baru ini.
Menurut dia, kecerdasan buatan telah mendisrupsi aktivitas ilmiah di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya di pendidikan tinggi.
”Ini menjadi tantangan nyata pendidikan kita saat ini. Kecerdasan buatan semakin menguatkan tradisi “bertanya” dan langsung menemukan jawabannya, dari pada tradisi “berpikir”. Padahal, pengetahuan itu basisnya adalah “cogito ergo sum”, pikiran,” urai Tholabi. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Santer Nama Nana Sudjana Didapuk Jadi PJ Gubernur Jateng, Tja Yasin : Kalau Benar Pasti Kami Bertemu
Baca juga: Kader Demokrat Kota Tegal Copot dan Rusak Baliho Gambar Anies Baswedan
Baca juga: Warga Wonosoco Antusis Mengikuti Pelatihan Pembudidayaan Jamur Paha Ayam Dari UMK
Baca juga: Minat Trans Jateng Solo-Wonogiri Tinggi, Pemkab Sukoharjo Berencana Bangun 16 Halte dan Selter
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.