Berita Kudus
Pria di Kudus Buka Praktik Pengobatan, Ternyata Modus Buat Cabuli Bocah 12 Tahun Anak Rekan Bisnis
Seorang warga Kudus divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Di sisi lain, lanjut Rudi, berdasarkan versi orangtua korban, terdakwa Imam pernah mengaku sebagai habib.
Terdakwa juga mengaku punya kedekatan dengan seorang habib ternama.
“Tapi itu (mengaku habib) dibantah terdakwa. Yang pasti dia jengkel sama orangtua korban karena hasil investasi tidak kembali,” kata Rudi.
Praktik pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung di sebuah kamar hotel di Kudus pada 2021.
Di situ terdakwa dengan seorang anak perempuan berusia 12 tahun masuk ke dalam kamar.
Sedangkan orangtua korban tidak boleh masuk.
Di dalam kamar, kata Rudi, terjadi praktik pencabulan dengan dalih pengobatan.
“Dia mengaku bisa mengobati sakit kena guna-guna diberi benteng dengan karomah akhirnya disuruh ke hotel.
Di situ tempat untuk mengobati dikasih karomah membentengi dirinya biar tidak kena guna-guna santet. Kalau tidak diobati katanya meninggal,” kata Rudi.
Kini proses hukum atas kasus pencabulan di pengadilan telah sampai tahap putusan.
Namun, kata Rudi, terdakwa masih belum bisa menerima.
Saat ini terdakwa menempuh banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. (*)
| Wangi Rokok Fermentasi Sayuran Menggoda Pengunjung Museum Kretek Kudus |
|
|---|
| Bimtek Keterampilan Dasar Posyandu di Kudus Diikuti 197 Kader |
|
|---|
| RSUD dr Leokmono Hadi Kudus Bangun Gedung Lima Lantai Senilai Rp 44,6 Miliar dari Dana Cukai |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Agil Kusumadya Kudus Rencana Selesai Akhir Desember |
|
|---|
| Hari Kesehatan Nasional 2025, 24 Penghargaan Diberikan Pemkab Kudus Kepada Siswa Guru dan Nakes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rudi-Hartoyo-Humas-Pengadilan-Negeri-Kudus-gozhh.jpg)