Berita Kudus
Pria di Kudus Buka Praktik Pengobatan, Ternyata Modus Buat Cabuli Bocah 12 Tahun Anak Rekan Bisnis
Seorang warga Kudus divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang warga Kudus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun warga Kecamatan Kaliwungu Kudus.
Terdakwa bernama Imam Muslih melakukan itu semua karena sakit hati dengan orangtua korban yang belum mengembalikan uangnya senilai Rp 100 juta lebih.
Putusan atas vonis kasus ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada 16 Agustus 2023.
Baca juga: Pria di Pati Ngamuk dan Obrak-Abrik Rumah Mantan Istri, Gara-gara Permintaan tak Dituruti
Baca juga: Kronologi Avanza Angkut Lima Gas Melon Terbakar di Semarang, Baru Isi BBM di SPBU, Ini Penyebabnya
Majelis memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa karena terdakwa dan sejumlah kesaksian dari temannya saat di pengadilan palsu.
“Istilahnya disetting semua,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo, Selasa (5/9/2023).
Rudi melanjutkan, fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa merasa sakit hati kepada orangtua korban.
Orangtua korban semula membangun relasi bisnis dengan terdakwa.
Sebagai kolega bisnis, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 100 juta lebih kepada orangtua korban untuk mengembangkan usaha konveksi.
Dalam bisnis tersebut terbangun kesepakatan 3 bulan sekali terdakwa mendapatkan bagi hasil.
Namun ternyata hal tersebut tidak berlangsung mulus karena baru kembali Rp 5 juta yang diterima oleh terdakwa Imam.
Kemudian, kata Rudi, terdakwa atas nama Imam Muslih tersebut juga sempat merintis usaha jual beli mobil.
Pada lini usaha ini terdakwa dan orangtua korban juga menjalin hubungan untuk jual beli mobil tetapi masing-masing tidak beres karena uang jual beli mobil tidak diserahkan.
Dari beberapa rangkaian tersebut, terdakwa Imam Muslih jengkel dengan orangtua korban.
Dari situ terdakwa lantas mengaku bisa mengobati.
Sasaran pengobatannya adalah anak dari kolega bisnisnya tersebut.
Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus 2025, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore |
![]() |
---|
DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Laku Rp 312 Juta |
![]() |
---|
4 Lahan Parkir di Kudus Laku Keras Dilelang, Nilainya Mencapai Rp 623 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.