Berita Nasional
Ayah David Ozora Puas Putusan Hakim, Mario Dandy tak Dibantu Keluarga Bayar Restitusi, Ini Sebabnya
Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya
Kata Nahot, keluarga dari kliennya itu kini juga tengah terjerat kasus lain.
Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, kini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus tindak pidana gratifikasi.
"Kalau untuk sampai mencakup keluarga, saya bisa sampaikan bahwa keluarganya sedang dalam proses hukum terhadap tindak pidana gratifikasi," kata Nahot.
Sehingga, kata Nahot, seluruh aset dari keluarga Mario saat ini tengah di-freeze atau dibekukan.
"Semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freeze semua. Baik rekening maupun aset, apalagi keluarga mau, jawabannya mungkin akan dikaitkan dengan kemampuan keluarganya juga," ujar Nahot.
Menurutnya, dalam keadaan seperti ini keluarga Mario Dandy tak mampu membantu kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.
"Saya rasa dengan keadaan seperti ini, sedang tidak mampu untuk melaksanakan restitusi itu," ungkap Nahot.
Nahot mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan langkah banding kliennya itu. Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.
"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tutup Nahot.
Sementara itu, Ratna mewakili pihak keluarga Shane mengaku syok dan kecewa dengan vonis tersebut.
Ia menyatakan putusan hakim itu jauh dari rasa keadilan. Pihak keluarga Shane itu mengaku terkejut atas putusan tersebut.
"Syok lah. Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane karena dia jika dia tidak membela Mario Dandy, tidak mensetopkan Mario Dandy mungkin David sudah meninggal.
Tapi dia sudah mengelak, sudah meminta Mario Dandy setop untuk tidak injak-injak David. Ini tidak adil bagi kami. Agnes aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun, kami tidak terima," ujarnya.
Sejalan dengan kekecewaan itu, pihak keluarga mendorong Shane mengajukan banding.
"Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas, anak kami, diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif sudah menjalankan semuanya, minta ke pengacara untuk hukum diberikan keringanan," sambungnya.(tribun network/fhm/riz/dod)
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.