Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Emak-emak Single Parent Tiga Anak Jadi Kurir Narkoba di Semarang, Belum Bayaran Sudah Ketangkep

Ditresnarkoba Polda Jateng mendata telah mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama Agustus 2023. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap ratusan kurir narkoba selama operasi Agustus 2023. Hasil operasi tersebut diklaim menyelamatkan 17.706 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, di Kantor Polda Jateng, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap ratusan kurir narkoba selama operasi pada Agustus 2023. 

Di antara kurir yang ditangkap yakni perempuan muda berinisial ES (34) warga Banyumanik, Kota Semarang

Ia ditangkap di pinggir Jalan Sendang Gede, Kecamatan Banyumanik, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 04.00. 

Barang bukti yang diperoleh polisi seberat 57,1 gram sabu.

Seorang kurir yang ditangkap, ES mengatakan, terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran desakan ekonomi. 

Baca juga: Pria Ini Malah Edarkan Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Kota Semarang, Polisi Amankan 9 Paket

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Selebgram Adelia Istri Bandar Narkoba, Disegel Polisi, Ternyata Baru Dibeli

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran."

"Tadinya dijanjikan dapat 2 gram sabu," ucap single parent dengan tiga orang anak ini kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/9/2023).

Selain EA, adapula dua kurir pria lainnya berinisial EA dan WW, ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Kamis (3/8/2023).

Barang bukti dengan barang bukti 44,84 gram sabu.

Total barang bukti yang disita yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram atau 7 kg ganja.

Para tersangka lainnya yang ditangkap polisi dengan barang bukti menonjol adalah tersangka AP ditangkap di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu, Rabu (4/8/2023).

Tersangka WS ditangkap di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan barang bukti 75,8 gram sabu. 

Baca juga: Desa Bungo Demak Dapat Pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Semarang

Selanjutnya tersangka MA ditangkap di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 kilogram ganja, pada Senin (14/8/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake, Ditresnarkoba mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama Agustus 2023. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 butir ekstasi, 42,89 gram, tembakau sinte 3.491 butir. 

"Adapula 25.321 butir obat-obatan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/9/2023).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari hasil operasi tersebut telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang," tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Baca juga: AC Milan Korban Tumbal Kemenangan Prancis di Kualifikasi EURO 2024, Olivier Giroud Cedera

Baca juga: Curhatan Cesen Eks JKT48 Bikin Marshel Widianto Panik, Kiki Saputri: Suaminya Tuh Jarang Pulang

Baca juga: Inginkan Lionel Messi Promosikan Produk Kamu? Siapkan Saja Dana Minimal Rp 26 Miliar

Baca juga: Uang Jajan Bulanan Denny Sumargo Cuma Rp 4,5 Juta, Dikasih Istri Kayak Gajian

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved