Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pria Ini Malah Edarkan Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Kota Semarang, Polisi Amankan 9 Paket

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan sebanyak 21

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto
Polrestabes Semarang dalam sebulan ini melalukan penangkapan terhadap 21 tersangka kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan sebanyak 21 tersangka selama operasi bulan Agustus ini.

Operasi ini merupakan upaya keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Semarang.

Dari 21 tersangka yang berhasil ditangkap, lima di antaranya adalah pengedar, sementara sisanya merupakan penyalahguna narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup sabu, tembakau sintesis, dan ekstasi, mengindikasikan keragaman jenis narkoba yang tersedia di pasar ilegal.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang pada Selasa (5/9/2023), menjelaskan bahwa dalam operasi ini juga berhasil mengungkap kasus menonjol di wilayah Kampung Tangguh Anti Narkoba di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.

Salah satu pengedar yang ditangkap adalah Andika Indra Pratama (23), warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang.

Andika ditangkap saat tengah mengedarkan sabu pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat total mencapai 5,5 gram.

Selain itu, dalam pengembangan kasus di rumah tersangka, ditemukan barang bukti tambahan seperti sabu tambahan, pil ekstasi, dan timbangan digital, sehingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 12,5 gram.

Kombes Irwan juga mengungkapkan bahwa tersangka Andika memperoleh barang-barang tersebut dari seorang tersangka lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada lima residivis baik kasus yang sama maupun kasus penganiayaan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Tersangka Andika mengaku mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu sekali jalan dan merupakan residivis kasus narkoba yang sama pada tahun 2019.

Para tersangka dalam operasi ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam kasus narkoba ini.

Satu di antara mereka dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, tujuh tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun, tiga tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan sembilan tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Satu tersangka lainnya akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved